Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Ist

Hukum

Komisi III DPR: Pencopotan Dua Kapolda Peringatan Keras Kapolri Ke Jajaran Agar Serius Tegakan Prokes

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 10:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery berpendapat, pencopotan dua Kapolda adalah peringatan keras Kapolri Jenderal Idham Azis kepada anggotanya yang lembek menindak kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan.

Dua yang dcopot yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahriadi. Keduanya terkesan membiarkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal himbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19," ujar Herman Hery kepada wartawan, Selasa (17/11).

Disisi lain, menurutnya, pencopotan dua Kapolda ini upaya Polri untuk memastikan penegakan hukum tidak pandang bulu. Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, Kapolri harus dapat memastikan bahwa pencopotan tersebut merupakan sanksi yang proporsional.

“Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih,” tandasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan bahwa pencopotan Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudi Sufahriadi adalah bentuk sanksi akibat tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.  Maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Drs. M.M. Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, ” kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Senin sore.

Argo menambahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia.

”Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19, ” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya