Berita

Aplikasi Sirekap yang bisa diakses melalui handphone Android/Net

Politik

PILKADA 2020

KPU Kota Depok Tidak Gunakan Sirekap Di Pilkada 2020, Ini Alasannya

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 09:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tidak akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menerangkan, pihaknya membatalkan penggunaan Sirekap untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Jadi batal ya kita menggunakan Sirekap sebagai perhitungan suara resmi di Pilkada serentak 2020 secara umum begitu juga di Pikada Depok secara khusus," ujar Nana kepada wartawan, Selasa (17/11).


Nana mengungkapkan alasan KPU Kota Depok batal menggunakan Sirekap. Yaitu, dikarenakan sejumlah pihak yang menyimpulkan Sirekap belum bisa digunakan untuk perhitungan resmi pada Pilkada serentak 2020.

Sejumlah pihak yang berkesimpulan Sirekap belum siap digunakan antara lain, Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun untuk jaringan internet yang kerap menjadi alasan KPU Daerah tidak menggunakan Sirekap tidak berlaku di Kota Depok. Sebab, Nana memastikan Kota Belimbing ini tidak memiliki Blank Spot.

"Misalnya dari sisi jaringan. Kan tidak semua wilayah di Indonesia ini punya jaringan internet. Kecuali Kota Depok ya, blank spot itu Nol," ungkap Nana.

"Tapi kalau bicara wilayah Kabupaten/Kota lain khususnya luar Jawa, masih banyak yang belum memiliki jaringan, termasuk kesiapan perangkatnya," sambungnya.

Oleh karena itu, Nana memastikan proses penghitungan perolehan suara yang resmi dan akan diterapkan di Kota Depok kembali ke pola lama, yakni dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pleno penetapan pada tingkat kota, secara manual.

"Bisa dikatakan Sirekap ini kemudian fungsinya sama seperti sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada pileg/pilpres 2019 yang berfungsi sebagai sebatas publikasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil dari pada pilkada. Untuk hasil resminya tetap dilakukan secara manual," demikian Nana Shobarna.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya