Berita

Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan jalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini/RMOL

Politik

Pemanggilan Anies Bisa Menambah Ketidakpercayaan Publik Kepada Pemerintah

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 09:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menyebabkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah makin meningkat.

Demikian disampaikan pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, melalui keterangannya, Selasa (17/11).

“Pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya membuat kelompok-kelompok yang awalnya netral makin curiga terhadap pemerintah, sehingga meningkatkan ketidakpercayaan terhadap penguasa,” ujar Amir.


Menurut Amir, pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya juga bisa memunculkan masalah baru.

“Padahal yang dilakukan Anies melakukan pengawasan terhadap kegiatan pernikahan putri HRS di Petamburan dalam konteks admnistrasi pemerintahan,” jelas Amir, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Amir berpandangan, Polda Metro Jaya sangat tidak proporsional memeriksa Anies terkait pertemuan dengan HRS maupun dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak bisa mencegah kerumunan massa dalam acara di markas FPI.

“Anies sebagai gubernur, segala tindakan mewakili administrasi pemerintahan, konteks kepala daerah sebagai pejabat publik termasuk menemui warganya harus dilihat di situ,” bebernya.

Dikatakan Amir, UU No 30 Tahun 2014 menyebutkan, setiap kepala daerah sebagai pejabat publik tingkat nasional mempunyai tiga kewenangan.

Pertama, kewenangan atributif yang diatur UUD 45, misalnya kepala daerah harus melindungi rakyatnya, wilayahnya, dan menciptakan keamanan.

“Kedua, kewenangan delegasi, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat seperti Anies selaku Gubernur DKI bertemu HRS yang baru datang dari Arab Saudi," sambungnya.

Ketiga, kewenangan mandat, aparat pemprov DKI Jakarta ikut memantau kegiatan pernikahan putri HRS dilihat administrasi pemerintah, yang dilakukan Anies adminstisasi pemerinah mencegah Covid-19.

Selain itu, Amir menambahkan, bila sikap Anies yang berkaitan dengan kegiatan HRS dianggap menyimpang dari aturan maka bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukannya diperiksa oleh Kepolisian.

Anies dijadwalkan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (17/11) terkait kerumunan pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11), yang dianggap abai protokol kesehatan Covid-19.

Anies akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, yang abai protokol pencegahan virus corona pada Sabtu lalu (14/11).

“Iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (16/11).

Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Anies dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Masih dalam surat itu, Anies diperiksa berdasarkan laporan polisi Nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya