Berita

Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan jalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini/RMOL

Politik

Pemanggilan Anies Bisa Menambah Ketidakpercayaan Publik Kepada Pemerintah

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 09:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menyebabkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah makin meningkat.

Demikian disampaikan pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, melalui keterangannya, Selasa (17/11).

“Pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya membuat kelompok-kelompok yang awalnya netral makin curiga terhadap pemerintah, sehingga meningkatkan ketidakpercayaan terhadap penguasa,” ujar Amir.


Menurut Amir, pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya juga bisa memunculkan masalah baru.

“Padahal yang dilakukan Anies melakukan pengawasan terhadap kegiatan pernikahan putri HRS di Petamburan dalam konteks admnistrasi pemerintahan,” jelas Amir, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Amir berpandangan, Polda Metro Jaya sangat tidak proporsional memeriksa Anies terkait pertemuan dengan HRS maupun dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak bisa mencegah kerumunan massa dalam acara di markas FPI.

“Anies sebagai gubernur, segala tindakan mewakili administrasi pemerintahan, konteks kepala daerah sebagai pejabat publik termasuk menemui warganya harus dilihat di situ,” bebernya.

Dikatakan Amir, UU No 30 Tahun 2014 menyebutkan, setiap kepala daerah sebagai pejabat publik tingkat nasional mempunyai tiga kewenangan.

Pertama, kewenangan atributif yang diatur UUD 45, misalnya kepala daerah harus melindungi rakyatnya, wilayahnya, dan menciptakan keamanan.

“Kedua, kewenangan delegasi, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat seperti Anies selaku Gubernur DKI bertemu HRS yang baru datang dari Arab Saudi," sambungnya.

Ketiga, kewenangan mandat, aparat pemprov DKI Jakarta ikut memantau kegiatan pernikahan putri HRS dilihat administrasi pemerintah, yang dilakukan Anies adminstisasi pemerinah mencegah Covid-19.

Selain itu, Amir menambahkan, bila sikap Anies yang berkaitan dengan kegiatan HRS dianggap menyimpang dari aturan maka bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukannya diperiksa oleh Kepolisian.

Anies dijadwalkan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (17/11) terkait kerumunan pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11), yang dianggap abai protokol kesehatan Covid-19.

Anies akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, yang abai protokol pencegahan virus corona pada Sabtu lalu (14/11).

“Iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (16/11).

Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Anies dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Masih dalam surat itu, Anies diperiksa berdasarkan laporan polisi Nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya