Berita

BNN/Net

Nusantara

Konsumsi Narkoba, Anak Wakil Walikota Tangsel Direhabilitasi Oleh BNN

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 02:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Putra Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (16/11).

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sidang yang harusnya dimulai pada pukul 15.00 WIB tersebut tak dapat dilaksanakan lantaran Hakim Ketua yang harusnya memimpin sidang tak hadir lantaran sakit.


Sidang kemudian ditunda menjadi Senin (23/11) pekan depan.

Kuasa Hukum Akmal, Sri Arfani mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Assesement tersebut berisikan Akmal dan kedua kawannya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

"Jadi assessment tersebut menyatakan bahwa ketiganya bisa mendapatkan rehabilitasi untuk penyembuhan," ujar Sri saat ditemui di PN Tangerang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sri mengungkapkan, setelah melakukan konsultasi dengan para ahli, assessment tersebut merupakan bukti bahwa Akmal dan kawan-kawannya merupakan korban yang harus mendapat perawatan.

"Assessment ini sebagai bahan dalam persidangan yang akan di gelar pada Senin 16 November, selain itu kita akan menghadirkan seorang dokter dan ahli hukum," jelas Sri.

Sri menambahkan, dalam kasus ini negara harus hadir menyelamatkan anak-anak penyalahgunaan narkoba.

Ketiga anak yang mengonsumsi narkoba tu, bukanlah orang jahat atau pelaku kejahatan seperti koruptor atau teroris.

Sri mengatakan bahwa mereka tetap berhak atas hidup yang layak dan masa depan yang cerah.

"Tentu kami akan mengusahakan agar klien kami mendapatkan keadilan karena merupakan korban," tuturnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya