Berita

Plt Jubir KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Cecar Istri Nurhadi Soal Penggunaan Pelat Rahasia Hiendra Sunjoto Saat Kabur

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 23:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida terkait penggunaan pelat nomor rahasia.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK mendalami keterangan Tin Zuraida yang juga selaku staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penggunaan nopol rahasia yang digunakan Hiendra Soejoto saat pelarian.

"Terkait perizinan nopol rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS pada saat pelarian," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/11) malam.


Selain itu kata Ali, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016 ini, penyidik KPK juga telah memeriksa T. Eddy Syah Putra selaku Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB pada hari ini Senin (16/11).

"Dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan (Eddy Syah) selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RI yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," jelas Ali.

Penyidik KPK kata Ali, juga telah memeriksa mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie terkait adanya penyebutan namanya di persidangan pada Rabu (11/11) kemarin dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya