Berita

Habib Rizieq disambut di Petamburan usai kembali dari Mekkah/RMOLJakarta

Hukum

Apakah Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka Pelanggar Prokes?

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan terhadap semua pihak, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi untuk Anies Baswedan bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok (17/11) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Pemanggilan Anies tersebut untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat Sabtu malam lalu.


Acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, selain Anies penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadpap Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW, Linmas, Lurah, Camat, Petugas KUA hingga Walikota Jakarta Pusat.  

Informasi yang diperoleh redaksi, terdapat 15 orang nantinya akan dipanggil pihak Kepolisian selain Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.  

"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutup Argo.

Kapolri, lanjut Argo juga telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Dalam telegram tersebut, Polri akan memproses hukum bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan mengingat masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, UU 2/2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU 6/2018.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya