Berita

Habib Rizieq disambut di Petamburan usai kembali dari Mekkah/RMOLJakarta

Hukum

Apakah Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka Pelanggar Prokes?

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan terhadap semua pihak, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi untuk Anies Baswedan bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok (17/11) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Pemanggilan Anies tersebut untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat Sabtu malam lalu.


Acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, selain Anies penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadpap Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW, Linmas, Lurah, Camat, Petugas KUA hingga Walikota Jakarta Pusat.  

Informasi yang diperoleh redaksi, terdapat 15 orang nantinya akan dipanggil pihak Kepolisian selain Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.  

"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutup Argo.

Kapolri, lanjut Argo juga telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Dalam telegram tersebut, Polri akan memproses hukum bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan mengingat masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, UU 2/2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU 6/2018.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya