Berita

Habib Rizieq disambut di Petamburan usai kembali dari Mekkah/RMOLJakarta

Hukum

Apakah Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka Pelanggar Prokes?

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan terhadap semua pihak, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi untuk Anies Baswedan bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok (17/11) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Pemanggilan Anies tersebut untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat Sabtu malam lalu.


Acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, selain Anies penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadpap Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW, Linmas, Lurah, Camat, Petugas KUA hingga Walikota Jakarta Pusat.  

Informasi yang diperoleh redaksi, terdapat 15 orang nantinya akan dipanggil pihak Kepolisian selain Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.  

"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutup Argo.

Kapolri, lanjut Argo juga telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Dalam telegram tersebut, Polri akan memproses hukum bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan mengingat masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, UU 2/2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU 6/2018.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya