Berita

Adi Prayitno/Net

Politik

Apresiasi Dua Kapolda Dicopot, Pengamat: Tapi Pemerintah Tak Boleh Kalah Dengan Individu Atau Organisasi Apapun

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah mengeluarkan sanksi kepada Aparat Keamanan yang tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diapresiasi Direktur Parameter Politik, Adi Prayitno.

Adi mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah kepada Aparat Keamanan berupa pencopotan dua Kapolda, diharap tidak menjadikan pemerintah kalah dengan individu dan atau organisasi yang melanggar protokol Covid-19.

"Layak diapresiasi. Tapi negara tak boleh kalah sama individu dan organisasi apapun. Setiap pelanggaran protokoler kesehatan mesti ditindak tegas. Tak ada toleransi dan tawar menawar," ujar Adi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).


Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dua acara terkait Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan Jawa Barat memang tidak ditindak tegas oleh Aparat Kemanan.

"Sangat kelihatan tak ada yang menindak tegas acara nikahan anak HRS dan Maulid Nabi SAW. Tapi seperti biasanya, aparat biasanya agresif membubarkan," ungkapnya.

Kendati begitu, Adi menyayangkan pencopotan Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya, dan Irjen Rudi Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat, hanya karena acara Habib Rizieq Shihab.

"Dua Kapolda dicopot karena kelalaian aparat yang tak tegas menindas kerumunan. Sedih jadinya, gara-gara kerumunan Kapolda dicopot. Pelaku kerumunannya juga perlu ditindak," demikian Adi Prayitno.

Selain pemberian sanksi kepada Aparat Kemanan, pemerintah juga telah menetapkan sanksi denda kepada penyelenggara kegiatan pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Denda terhadap penyelenggara acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi SAW tersebut adalah sebesar Rp 50 juta. Selain itu, ada 17 orang juga terkena denda karena melanggar protokol Covid-19, yang total dendanya sebesar Rp 1,5 juta.



Sementara, untuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang akhirnya berakibat ke pencopotan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahriadi, dikarenakan acara penyambutan Habib Rizieq, di Megamendung, Puncak, Bogor.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya