Berita

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Repro

Politik

Pengamat: Denda Habib Rizieq Lumrah Dan Tidak Perlu Digoreng

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Habib Rizieq Shihab dianggap sama-sama mengikuti aturan yang berlaku.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam mengatakan, ada dilema yang dirasakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait denda pelanggaran protokol covid yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Di satu sisi, HRS merupakan pendukung Anies Baswedan, namun di sisi lain ada aturan yang melarang kerumunan dan Pemprov harus menegakkan sesuai prinsip equality before the law. Sehingga untuk itulah HRS mematuhi dengan membayar denda tersebut dengan atau tanpa bantahan apa pun," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).


Pada dasarnya, penegakan protokol kesehatan harus ditegakkan kepada siapa pun, termasuk ulama sekelas Habib Rizieq Shihab.

"Menurut saya hal yang demikian lumrah dan dapat diberikan kepada siapa pun yang melanggarnya. Untuk itu, tidak perlu digoreng kemana-mana. Karena baik Pemprov DKI maupun HRS sama-sama menegakkan aturan. HRS sudah bayar sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya