Berita

Menkopolhukam Mahfud MD/Net

Politik

Pemerintah Sesalkan Acara Maulid Nabi Dan Akad Nikah Putri Habib Rizieq Ditengah Covid-19

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah mengeluarkan sikap resminya terhadap acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyesalkan terjadinya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan disaat situasi masih pandemi Covid-19.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (16/11).


Untuk itu, pemerintah menyatakan delapan sikap terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh massa Habib Rizieq. Pada poin keenam berisi pesan peringatan. Untuk lebih lengkapnya berikut penyataan lengkap Mahfud:

1.Mencermati perkembangan satu pekan terakhir, terjadi peningkatan signifikan kasus covid 19. Pada saat yang sama, terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama sejak hari Selasa tanggal 10 hingga Sabtu 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

2.Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pesta Pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat, dimana pemerintah telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di ibukota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundangundangan.

3.Kita semua, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi Covid-19, yang telah memakan ribuan korban jiwa. Ratusan tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat, telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan Covid-19.

4.Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif, dimana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Namun, pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir, bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan dalam 8 bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatanberpotensi menjadi “pembunuh potensial” terhadap kelompok rentan.

5.Pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan, seperti para tokoh agama dan tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, dokter, relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi covid-19, atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengrusakan fasilitas umum. Mereka mengeluh seakan perjuangan itu dianggap tidak dihargai sama sekali, bahkan mereka mengatakan “negara tidak boleh kalah” dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

6.Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para Kepala Daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan.

7.Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara Nomokrasi (negara hukum). Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya, sehingga harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram, dan damai.

8.Kepada aparat keamanan, Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas, dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19.  


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya