Berita

Presiden Jokowi usai melantik Jenderal idham Azis sebagai Kapolri/Net

Politik

Ada Empat Syarat Agar Jokowi Pilih Kapolri Tidak Terjebak Nilai Perkawanan

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 14:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri sepenuhnya ada di tangan Presiden sebagaimana telah diatur dalam UU 2/2002 Tentang Kepolisian pada pasal 11 ayat 1 dan ayat 5, untuk itu Presiden Jokowi diharapkan dalam memilih Perwira Tinggi (Pati) Polri tidak terjebak pada nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan.

Begitu pandangan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (16/11).

"IPW menilai, ada empat syarat utama yang harus diperhatikan presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis, agar presiden tidak terjebak pada "nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan"," kata Neta.

Syarat kesatu, papar Neta, ialah calon tersebut pernah menjadi Kapolda di Jawa atau di daerah rawan agar instingnya dalam mengantisipasi Kamtibmas mumpuni dan keamanan Indonesia tetap prima.

Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh. Sebab persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personil di jajaran tengah dan atas, mulai dari AKBP, Kombes hingga jenderal yangg "nganggur" dan tidak jelas kerjanya.

Penumpukan ini, kata Neta membuat anggaran polri habis tersedot untuk fasilitas para Kombes dan jenderal yang tidak mendapat jabatan. Untuk itu, Neta berharap agar pemberian pangkat jenderal jangan hanya karena perkawanan tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri.

Ketiga calon kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana polri sehingga proyek proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga kamtibmas.  

"Jangan hanya gara-gara kenal dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri.

Keempat, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karir untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. Tujuannya agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun-tahun bertugas di satu tempat, seperti Kapolda Bali yang sudah menjabat hampir lima tahun dan tak kunjung dimutasi.

Dengan keempat kriteria ini tentunya calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua. Kebetulan dalam waktu dekat ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun, sehingga jenderal bintang dua itu bisa didorong atau digeser kesana untuk kemudian masuk ke dalam bursa calon Kapolri. "Peluangnya masih terbuka dan semua tergantung presiden," tandas Neta.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya