Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ide Cipta Realti Bantah Tuduhan Penipuan Investasi

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum PT Ide Cipta Realti Sakti Manurung angkat suara terkait kasus dugaan penipuan terkait investasi pembangunan apartemen yang sebelumnya dilaporkan oleh PT MAJ Bekasi Sejahtera anak perusahaan Ancora Group milik mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Menurut Sakti Manurung, antara PT Ide Cipta Realti dengan PT MAJ Bekasi Sejahtera terdapat hubungan kerja sama dan dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian Kerja sama Pengembangan Lahan Cibubur tertanggal 29 Desember 2017.

Dokumen itu, kata Sakti, ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan yaitu Irza Ifdial Direktur PT Ide Cipta Realti dengan Juanto Salim yang kala itu menjabat sebagai Komisaris PT. MAJ Bekasi Sejahtera. Kedua belah Pihak juga telah melakukan due diligence atas kerjasama ini.


“Jadi ada Akta Kesepakatan Bersama No.13, tertanggal 14 Mei 2018, antara PT Ide Cipta Realti dengan Pemilik Lahan, yang diterbitkan oleh notaris sangat jelas tertuang bahwa telah terjadi Kesepakatan jual beli tanah antara para pihak, serta disaksikan juga oleh Juanto Salim saat ini selaku Komisaris PT MAJ Bekasi Sejahtera," kata Sakti Manurung dalam keterangan tertulis, Senin (16/11).

PT Ide Cipta Realti, kata dia juga telah melakukan pembayaran tanah, perizinan, arsitek, dan biaya operasional lainnya yang berhubungan dengan proyek atau kerjasama tersebut.

Atas dasar itu, ia menyesalkan jika PT MAJ Bekasi Sejahtera menyebut kalau lahan itu tidak pernah dijual. Menurut Manurung, sudah ada Akta Penyelesaian yang diterbitkan oleh notaris sebelum laporan polisi yang dibuat PT MAJ Bekasi berikut pengembalian dana.

"Sehingga tidak ada kerugian yang dialami sebagaimana tertuang dalam Akta Penyelesaian. Bahkan klien kami ada lebih bayar," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Mendag RI Gita Wirjawan menjadi korban penipuan berkedok investasi pembangunan apartemen. Akibat peristiwa ini, anak perusahaan Ancora Grup, PT MAJ Bekasi Sejahtera yang dimiliki Gita mengalami kerugian puluhan miliar.

PT MAJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial yang merupakan petinggi PT Ide Cipta Realti sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya