Berita

Ilustrasi/Net

Politik

24 Draf Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Kemenko Perekonomian Pastikan Bisa Diakses Masyarakat

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah draf dari aturan turunan Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), telah dirampungkan kementerian/lembaga terkait.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, sebagian dari total Aturan turunan UU Ciptaker (40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden), sudah diselesaikan drafnya.

"Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga yang terkait," ujar Susiwijono dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).

Selain 24 RPP tersebut, Kemenko Perekonomian kini juga tengah merampungkan draf 16 RPP lainnya. Namun, masih sedang dalam tahap sinkronisasi antar kementerian/lembaga.

Kendati begitu, Susiwijono memastikan komitemen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian aturan turunan UU Ciptaker. Di mana, pembahasan bersama semua kementerian/lembaga ditargetkan selesai pada pekan ini.

"Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini" ungkapnya.

Lebih lanjut, Susiwijono juga mengatakan draf aturan turunan dari UU Ciptaker itu nantinya bisa diakses oleh seluruh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id).

"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” demikian Susiwijono Moegiarso.

Terkait aturan turunan UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian juga akan menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik. Baik yang terkait RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya