Berita

Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan/RMOLSumut

Nusantara

Gugatan Darma Wijaya Dikabulkan, PTTUN Perintahkan KPU Cabut SK Paslon Soekirman-T Ryan

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 01:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan sengketa tahapan pencalonan Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020 yang diajukan oleh Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan yang merupakan pasangan calon Bupati Serdang Bedagai.

Darma-Adlin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai karena menerbitkan surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi Oktober lalu.

Darma-Adlin menggugatnya karena menilai sokongan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak sah kepada pasangan tersebut dimana partai tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan dukungannya atas nama mereka.


"Majelis hakim PTTUN Medan memenangkan gugatan kita, walapun begitu jangan berbahagia berlebihan, kita harus tetap solid dan kompak menuju kemenangan," ucap Darma seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Atas putusan PTTUN itu, disambut gembira kubu Haji Darma Wijaya dan Haji Adlin Umar Yusri Tambunan yang disingkat Dambaan ini.

"Kemarin kita ke bawaslu, tuntutan kita ditolak, dan kini PTTUN memenangkan kita, itu tanda kemenangan dan kita tengah bersiap mengajukan ke Mahkamah Agung agar memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap tim pemenangan Dambaan, Ustad Usman Sitorus kepada waryawan.

"Kita bukan takut, bukan penakut, namun Dambaan ini seperti ikan buntal, makin dipukul, makin ditekan, maka dia makin besar," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Medan menggelar sidang akhir gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020, dengan Ketua Majelis hakim Buhdi Hasrul.

Dalam persidangan majelis hakim memutuskan bahwa menerima seluruh gugatan dari pihak penggugat dengan Kuasa Hukum Ragil M Siregar, Rinaldi, dan Aswin Lubis,.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000, (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya