Berita

Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan/RMOLSumut

Nusantara

Gugatan Darma Wijaya Dikabulkan, PTTUN Perintahkan KPU Cabut SK Paslon Soekirman-T Ryan

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 01:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan sengketa tahapan pencalonan Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020 yang diajukan oleh Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan yang merupakan pasangan calon Bupati Serdang Bedagai.

Darma-Adlin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai karena menerbitkan surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi Oktober lalu.

Darma-Adlin menggugatnya karena menilai sokongan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak sah kepada pasangan tersebut dimana partai tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan dukungannya atas nama mereka.


"Majelis hakim PTTUN Medan memenangkan gugatan kita, walapun begitu jangan berbahagia berlebihan, kita harus tetap solid dan kompak menuju kemenangan," ucap Darma seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Atas putusan PTTUN itu, disambut gembira kubu Haji Darma Wijaya dan Haji Adlin Umar Yusri Tambunan yang disingkat Dambaan ini.

"Kemarin kita ke bawaslu, tuntutan kita ditolak, dan kini PTTUN memenangkan kita, itu tanda kemenangan dan kita tengah bersiap mengajukan ke Mahkamah Agung agar memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap tim pemenangan Dambaan, Ustad Usman Sitorus kepada waryawan.

"Kita bukan takut, bukan penakut, namun Dambaan ini seperti ikan buntal, makin dipukul, makin ditekan, maka dia makin besar," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Medan menggelar sidang akhir gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020, dengan Ketua Majelis hakim Buhdi Hasrul.

Dalam persidangan majelis hakim memutuskan bahwa menerima seluruh gugatan dari pihak penggugat dengan Kuasa Hukum Ragil M Siregar, Rinaldi, dan Aswin Lubis,.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000, (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya