Berita

Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan/RMOLSumut

Nusantara

Gugatan Darma Wijaya Dikabulkan, PTTUN Perintahkan KPU Cabut SK Paslon Soekirman-T Ryan

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 01:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan sengketa tahapan pencalonan Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020 yang diajukan oleh Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan yang merupakan pasangan calon Bupati Serdang Bedagai.

Darma-Adlin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai karena menerbitkan surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi Oktober lalu.

Darma-Adlin menggugatnya karena menilai sokongan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak sah kepada pasangan tersebut dimana partai tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan dukungannya atas nama mereka.


"Majelis hakim PTTUN Medan memenangkan gugatan kita, walapun begitu jangan berbahagia berlebihan, kita harus tetap solid dan kompak menuju kemenangan," ucap Darma seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Atas putusan PTTUN itu, disambut gembira kubu Haji Darma Wijaya dan Haji Adlin Umar Yusri Tambunan yang disingkat Dambaan ini.

"Kemarin kita ke bawaslu, tuntutan kita ditolak, dan kini PTTUN memenangkan kita, itu tanda kemenangan dan kita tengah bersiap mengajukan ke Mahkamah Agung agar memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap tim pemenangan Dambaan, Ustad Usman Sitorus kepada waryawan.

"Kita bukan takut, bukan penakut, namun Dambaan ini seperti ikan buntal, makin dipukul, makin ditekan, maka dia makin besar," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Medan menggelar sidang akhir gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020, dengan Ketua Majelis hakim Buhdi Hasrul.

Dalam persidangan majelis hakim memutuskan bahwa menerima seluruh gugatan dari pihak penggugat dengan Kuasa Hukum Ragil M Siregar, Rinaldi, dan Aswin Lubis,.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000, (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya