Berita

Ilustrasi KPK/RMOL

Hukum

Pakar Hukum: Laporan Kisman Latumakulita Soal Impor Hortikultura Ke KPK Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setiap laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dasar pemberitaan media pada dasarnya hanya sebagai informasi, bukan sebagai barang bukti awal.

Demikian disampaikan pakar hukum Andi Syafrani dalam merespons laporan kader Nasdem, Kisman Latumakulita yang melaporkan dua koleganya di Nasdem, Ahmad Ali dan Rusdi Masse atas dugaan kasus korupsi impor produk hortikultura.

 "Laporan saudara Kisman ini kan berangkat dari laporan pemberitaan media, prinsipnya akan diterima saja oleh KPK. Tapi karena sifatnya hanya berita, pastinya bukti awalnya tidak ada," kata Andi dalam keterangannya, Minggu (14/11).


Andi menambahkan, KPK bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila disertai bukti awal yang cukup. Jika pelaporannya hanya dari berita di media, hal tersebut tidak akan membantu KPK.

"Berita di media itu belum tentu fakta, bisa jadi hanya isu semata. Apalagi yang namanya fakta dari media bukan fakta hukum. Masih diperlukan penelusuran bukti yang lebih jelas," tambahnya.

Kisman melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua DPP Partai Nasdem, Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota import holtikultura.

Laporan itu dibuat dengan dasar pemberitaan salah satu media massa nasional, yakni tulisan pemberitaan berupa majalah sebagai bukti awal kepada KPK.

Secara terpisah, Waketum Nasdem Ahmad Ali membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian. Ia mengaku tak tahu-menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota impor buah seperti yang diberitakan.

"Saya enggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya