Berita

Ilustrasi KPK/RMOL

Hukum

Pakar Hukum: Laporan Kisman Latumakulita Soal Impor Hortikultura Ke KPK Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setiap laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dasar pemberitaan media pada dasarnya hanya sebagai informasi, bukan sebagai barang bukti awal.

Demikian disampaikan pakar hukum Andi Syafrani dalam merespons laporan kader Nasdem, Kisman Latumakulita yang melaporkan dua koleganya di Nasdem, Ahmad Ali dan Rusdi Masse atas dugaan kasus korupsi impor produk hortikultura.

 "Laporan saudara Kisman ini kan berangkat dari laporan pemberitaan media, prinsipnya akan diterima saja oleh KPK. Tapi karena sifatnya hanya berita, pastinya bukti awalnya tidak ada," kata Andi dalam keterangannya, Minggu (14/11).


Andi menambahkan, KPK bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila disertai bukti awal yang cukup. Jika pelaporannya hanya dari berita di media, hal tersebut tidak akan membantu KPK.

"Berita di media itu belum tentu fakta, bisa jadi hanya isu semata. Apalagi yang namanya fakta dari media bukan fakta hukum. Masih diperlukan penelusuran bukti yang lebih jelas," tambahnya.

Kisman melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua DPP Partai Nasdem, Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota import holtikultura.

Laporan itu dibuat dengan dasar pemberitaan salah satu media massa nasional, yakni tulisan pemberitaan berupa majalah sebagai bukti awal kepada KPK.

Secara terpisah, Waketum Nasdem Ahmad Ali membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian. Ia mengaku tak tahu-menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota impor buah seperti yang diberitakan.

"Saya enggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya