Berita

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin/Net

Politik

Ditemui Kasatpol PP DKI, Habib Rizieq Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ternyata telah melayangkan surat berisi sanksi administratif penegakkan protokol Covid-19 kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal itu dilakukan lantaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI di kediaman Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta Pusat melanggar protokol Covid-19.

"Oh iya, iya kena (sanksi administratif)," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di sekitar lokasi acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11).


Sanksi administratif tersebut, kata Arifin, berupa denda yang dilayangkan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol covid ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," tegas Arifin.

Arifin pun mengaku juga telah mengirimkan surat penegakkan protokol Covid kepada Habib Rizieq Shihab. Sesuai pergub, ada sanksi administrasi sebesar maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut diberilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai sebaran virus mematikan itu.

Atas surat penegakkan protokol Covid-19 itu, kata Arifin, pihak Habib Rizieq Shihab sudah menyelesaikannya pada hari ini.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan (surat) dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya