Berita

Ketua Umum GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Gus Yaqut: Apa Istimewanya Habib Rizieq Sehingga Bebas Protokol Covid-19?

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Publik bertanya-tanya kepada pemerintah yang sama sekali tidak mengambil langkah tegas kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang bebas melakukan kegiatan dengan mengundang banyak kerumunan.

Padahal dalam aturan WHO, seseorang yang baru saja tiba dari luar negeri harus dikarantina mandiri dahulu selama dua pekan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 kepada lingkungannya.

Tidak hanya pengabaian soal itu, Ketua Umum GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas juga mempertanyakan sikap pemerintah yang diam saat Habib Rizieq menggelar acara berkerumun di kediamnnya, pada Sabtu malam (14/11).


“Itu juga jadi pertanyaan saya. Apa istimewanya dia sehingga terbebas dari protokol covid? Pemerintah ini harus tegas dong,” tegas Gus Yaqut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).

Legislator dari Fraksi PKB ini meminta kepada pemerintah untuk sekalian mencabut aturan PSBB jika masih membiarkan Habib Rizieq Shihab berkegiatan.

“Sekalian saja dicabut PSBB-nya,” tegasnya menyudahi.

Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengeluhkan acara-acara Rizieq Shihab yang membuat kerumunan massa. Terlebih Habib Rizieq baru tiba dari Arab Saudi.

“Sangat mencemaskan. Dan saya heran kok tidak ada yang mengingatkan,” ucap Pandu lewat keterangannya kepada awak media, Jumat (13/11).

Menurutnya, sepulang dari Arab Saudi Rizieq Shihab seharusnya karantina mandiri selama 14 hari. Setelah itu baru bisa melakukan kegiatan-kegiatan.

"Karena baru pulang seharusnya diingatkan. Seharusnya juga dari awal beliau itu diyakini dulu dia negatif dan dikarantina beberapa hari baru kemudian melakukan kegiatan-kegiatan," paparnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya