Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo saat mengumumkan tersangka baru kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Presisi

Ini Peran Tiga Orang Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik gabungan Baresekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan salah satu dari ketiga tersangka ialah mantan pegawai Kejaksaan Agung.

"Ada tiga tersangka baru. Mantan pegawai Kejagung dan dua orang eksternal, perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobby sama ACP," kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (13/11).


Mengapa ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka dan apa perannya sehingga dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil pengembangan usai menetapkan delapan orang tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemasangan alumunium compostie panel (ACP).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

"Setelah mendapat keterangan saksi surat dan ahli hari Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru gelar perkara. Dari gelar perkara tadi penyidik dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS," kata Argo.

Argo mengurai, tersangka MD merupakan orang yang meminjam bendera PT APM, yang merupakan perusahaan pemasok cairan minyak lobby. Selain itu, MD juga orang yang memerintahkan untuk membeli minyak lobby merek top cleener. Minyak lobby itu, hasil dari penelitian di laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner.

"Tersangka kedua inisial J itu perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP. Ketiga tersangka IS yang bersangkutan adalah yang menujuk PT sebagai konsultan perencana (pemasangan ACP) yang tidak memiliki pengalaman," urai Argo.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tim gabungan sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Setelah melakukan serangkakan penyelidikan selama 63 hari dan memeriksa 64 orang saksi, penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya