Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo saat mengumumkan tersangka baru kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Presisi

Ini Peran Tiga Orang Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik gabungan Baresekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan salah satu dari ketiga tersangka ialah mantan pegawai Kejaksaan Agung.

"Ada tiga tersangka baru. Mantan pegawai Kejagung dan dua orang eksternal, perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobby sama ACP," kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (13/11).


Mengapa ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka dan apa perannya sehingga dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil pengembangan usai menetapkan delapan orang tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemasangan alumunium compostie panel (ACP).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

"Setelah mendapat keterangan saksi surat dan ahli hari Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru gelar perkara. Dari gelar perkara tadi penyidik dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS," kata Argo.

Argo mengurai, tersangka MD merupakan orang yang meminjam bendera PT APM, yang merupakan perusahaan pemasok cairan minyak lobby. Selain itu, MD juga orang yang memerintahkan untuk membeli minyak lobby merek top cleener. Minyak lobby itu, hasil dari penelitian di laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner.

"Tersangka kedua inisial J itu perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP. Ketiga tersangka IS yang bersangkutan adalah yang menujuk PT sebagai konsultan perencana (pemasangan ACP) yang tidak memiliki pengalaman," urai Argo.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tim gabungan sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Setelah melakukan serangkakan penyelidikan selama 63 hari dan memeriksa 64 orang saksi, penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya