Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo saat mengumumkan tersangka baru kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Presisi

Ini Peran Tiga Orang Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik gabungan Baresekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan salah satu dari ketiga tersangka ialah mantan pegawai Kejaksaan Agung.

"Ada tiga tersangka baru. Mantan pegawai Kejagung dan dua orang eksternal, perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobby sama ACP," kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (13/11).

Mengapa ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka dan apa perannya sehingga dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil pengembangan usai menetapkan delapan orang tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemasangan alumunium compostie panel (ACP).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

"Setelah mendapat keterangan saksi surat dan ahli hari Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru gelar perkara. Dari gelar perkara tadi penyidik dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS," kata Argo.

Argo mengurai, tersangka MD merupakan orang yang meminjam bendera PT APM, yang merupakan perusahaan pemasok cairan minyak lobby. Selain itu, MD juga orang yang memerintahkan untuk membeli minyak lobby merek top cleener. Minyak lobby itu, hasil dari penelitian di laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner.

"Tersangka kedua inisial J itu perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP. Ketiga tersangka IS yang bersangkutan adalah yang menujuk PT sebagai konsultan perencana (pemasangan ACP) yang tidak memiliki pengalaman," urai Argo.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tim gabungan sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Setelah melakukan serangkakan penyelidikan selama 63 hari dan memeriksa 64 orang saksi, penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya