Berita

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana/Net

Politik

Harun Masiku Genap 300 Hari Buron, ICW: KPK Tak Lagi Ditakuti

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak terasa, sudah 300 hari Harun Masiku jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi tak kunjung diketahui rimbanya. Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024.

"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan (17 Januari 2020), praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak di telan bumi," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (13/11).

Kegagalan KPK dalam menangkap Harun Masiku, kata Kurnia, merupakan bukti ketidakmampuan lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan kasus ini secara tuntas.


"Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah tersebut. Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," katanya.

Oleh karen itu, ICW mendesak KPK untuk segera membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Karena tak ada progres positif dari kerja satgas tersebut.

"Selain itu, pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab, pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," pungkas Kurnia.

Harun Masiku merupakan salah satu dari empat tersangka yang belum ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Padahal, tiga tersangka lainnya telah diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yaitu Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP, dan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP.

Harun Masiku beserta tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Sejak OTT tersebut hingga saat ini, KPK seakan-akan menemui jalan buntu mendeteksi keberadaan Harun Masiku. Pihak KPK tidak pernah memberikan dan menyampaikan perkembangan terkait pencarian Harun kepada publik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya