Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni/Net

Politik

Banyak Penjara Overcapacity, Sahroni: Pengguna Narkoba Cukup Direhab, Penjara Hanya Untuk Bandar Dan Pengedar

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Utara, yang meliputi kunjungan ke Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut pada Kamis (12/11).

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Ahmad Sahroni, berdiskusi terkait penanganan napi penjara bersama pejabat keamanan setempat.

“Salah satu yang menjadi isu saat ini adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke rutan/lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan.


"Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” imbuhnya.

Sahroni meminta permasalahan ini harus disikapi dengan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik. Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4.000 orang, kini sudah diisi 8.000 orang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sahroni menilai, individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhab.

Hal ini, sambung politisi Partai Nasdem ini, karena selain untuk menghindari overcapacity penjara, rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

“Sebaiknya pemakai itu nggak usah ditindak pidana, tapi direhab aja. Selain supaya tidak memenuhi penjara, mereka juga jadi mendapat layanan rehabilitasi yang dibutuhkan," katanya.

"Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar,” demikian Sahroni.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya