Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni/Net

Politik

Banyak Penjara Overcapacity, Sahroni: Pengguna Narkoba Cukup Direhab, Penjara Hanya Untuk Bandar Dan Pengedar

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Utara, yang meliputi kunjungan ke Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut pada Kamis (12/11).

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Ahmad Sahroni, berdiskusi terkait penanganan napi penjara bersama pejabat keamanan setempat.

“Salah satu yang menjadi isu saat ini adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke rutan/lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan.

"Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” imbuhnya.

Sahroni meminta permasalahan ini harus disikapi dengan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik. Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4.000 orang, kini sudah diisi 8.000 orang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sahroni menilai, individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhab.

Hal ini, sambung politisi Partai Nasdem ini, karena selain untuk menghindari overcapacity penjara, rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

“Sebaiknya pemakai itu nggak usah ditindak pidana, tapi direhab aja. Selain supaya tidak memenuhi penjara, mereka juga jadi mendapat layanan rehabilitasi yang dibutuhkan," katanya.

"Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar,” demikian Sahroni.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya