Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni/Net

Politik

Banyak Penjara Overcapacity, Sahroni: Pengguna Narkoba Cukup Direhab, Penjara Hanya Untuk Bandar Dan Pengedar

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Utara, yang meliputi kunjungan ke Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut pada Kamis (12/11).

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Ahmad Sahroni, berdiskusi terkait penanganan napi penjara bersama pejabat keamanan setempat.

“Salah satu yang menjadi isu saat ini adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke rutan/lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan.


"Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” imbuhnya.

Sahroni meminta permasalahan ini harus disikapi dengan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik. Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4.000 orang, kini sudah diisi 8.000 orang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sahroni menilai, individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhab.

Hal ini, sambung politisi Partai Nasdem ini, karena selain untuk menghindari overcapacity penjara, rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

“Sebaiknya pemakai itu nggak usah ditindak pidana, tapi direhab aja. Selain supaya tidak memenuhi penjara, mereka juga jadi mendapat layanan rehabilitasi yang dibutuhkan," katanya.

"Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar,” demikian Sahroni.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya