Berita

Syekh Ali Jaber/Net

Nusantara

Kejari Bandarlampung Tunggu Jadwal Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 03:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Tersangka Alfin Andrian segera disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Surat pelimpahan berkas acara pemeriksaan tersebut tercatat dengan nmor 6092/L.8.10/Eoh.2/11/2020 tertanggal 9 November 2020.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, berkas perkara dilimpahkan, Selasa (10/11).

"Kemarin sudah kami lakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sudah diterima oleh Panitera Pidana," kata Abdullah Noer dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (11/11).

Ia melanjutkan, setelah ini berkas tersebut akan diverifikasi kelengkapannya sebelum disidangkan. Namun, ia belum tahu kapan persidangan akan dimulai.

"Kami belum dapat memastikan jadwal sidang perkara tersebut. Kami Tim JPU Kejari Bandarlampung, masih menunggu penetapan pengadilan terkait dengan jadwal persidangan," tambahnya.

Diketahui, tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun.

Serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya