Berita

Syekh Ali Jaber/Net

Nusantara

Kejari Bandarlampung Tunggu Jadwal Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 03:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Tersangka Alfin Andrian segera disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Surat pelimpahan berkas acara pemeriksaan tersebut tercatat dengan nmor 6092/L.8.10/Eoh.2/11/2020 tertanggal 9 November 2020.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, berkas perkara dilimpahkan, Selasa (10/11).

"Kemarin sudah kami lakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sudah diterima oleh Panitera Pidana," kata Abdullah Noer dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (11/11).

Ia melanjutkan, setelah ini berkas tersebut akan diverifikasi kelengkapannya sebelum disidangkan. Namun, ia belum tahu kapan persidangan akan dimulai.

"Kami belum dapat memastikan jadwal sidang perkara tersebut. Kami Tim JPU Kejari Bandarlampung, masih menunggu penetapan pengadilan terkait dengan jadwal persidangan," tambahnya.

Diketahui, tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun.

Serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya