Berita

Syekh Ali Jaber/Net

Nusantara

Kejari Bandarlampung Tunggu Jadwal Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 03:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Tersangka Alfin Andrian segera disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Surat pelimpahan berkas acara pemeriksaan tersebut tercatat dengan nmor 6092/L.8.10/Eoh.2/11/2020 tertanggal 9 November 2020.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, berkas perkara dilimpahkan, Selasa (10/11).

"Kemarin sudah kami lakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sudah diterima oleh Panitera Pidana," kata Abdullah Noer dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (11/11).

Ia melanjutkan, setelah ini berkas tersebut akan diverifikasi kelengkapannya sebelum disidangkan. Namun, ia belum tahu kapan persidangan akan dimulai.

"Kami belum dapat memastikan jadwal sidang perkara tersebut. Kami Tim JPU Kejari Bandarlampung, masih menunggu penetapan pengadilan terkait dengan jadwal persidangan," tambahnya.

Diketahui, tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun.

Serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya