Berita

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto/Net

Politik

Tidak Mau Durhaka, Yandri Susanto Siap perjuangkan Revisi UU Lansia

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 03:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penduduk lanjut usia (Lansia) di Indonesia masih banyak yang belum terlayani dengan baik termasuk dengan hak-haknya. Untuk itu, DPR RI akan melalukan revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 1998.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto, di Kota Serang, Banten, Rabu (11/11).

Yandri menyebutkan, ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Misal, dari sisi sarana prasarana yang masih banyak belum ramah dengan lansia.


"Lihat saja, mall di kota ini (Serang) belum ada yang ramah dengan lansia, begitu juga di perkantoran swasta dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum," ujar Yandri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Politisi PAN ini mengaku, akan memperjuangkan untuk mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih serta hak kerja.

"Jangan sampai dalam undang-undang tersebut lansia disebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna," ujarnya.

"Jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kita juga akan lansia. Kami tidak mau. Makannya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan UU yang akan kami selesaikan tahun 2021," ungkapnya.

Di Indonesia, kata Yandri, masih ada ketidakseragaman dan belum ada kata sepakat menaksirkan kata lansia.

"Mudah-mudahan revisi ini dengan masukan dari steakholder termasuk Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan antara DPR bersama pemerintah. Yang kami minta dari Pemkot undang para lurah, camat, Dinsos, Kemenag dan Dinkes. Karena UU 13/1998 sudah 22 tahun belum direvisi," jelasnya.

Yandri menyebutkan, hak-hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik, hak hukum.

"Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua," demikian Yandri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya