Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil/Net

Hukum

Serka BDS Ditahan Buntut Video 'Ahlan Wa Sahlan Habib Rizieq', Nasir Djamil: Ucapannya Melanggar Sapta Marga?

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 21:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penahanan seorang prajurit TNI berinisial Serka BDS karena beredarnya video ucapan selamat datang kepada Habib Rizieq Shihab dipertanyakan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil pun tak habis pikir dengan keputusan tim penyidik polisi militer yang memperkarakan prajurit TNI tersebut hingga harus mengenakan baju tahanan.

“Apa yang salah dari prajurit TNI itu? Melanggar hukum kah dia menyampaikan hal itu? Apa hanya karena dia memakai baju dinas TNI, lalu dia dihukum?" kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).


"Mau di bawa kemana negeri ini kalau prajurit TNI diborgol seperti pelaku kriminal hanya karena dia menyampaikan pesan soal kepulangan Habib Rizieq? Apakah ucapannya itu melanggar sapta marga prajurit?” tegas Nasir.

Legislator asal Aceh ini meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan terkait dengan perkara yang menimpa Serka BDS.

“Dengan segala kerendahan hati, saya meminta kepada Presiden Jokowi selaku atasan Panglima tertinggi TNI agar memaafkan dan membebaskannya dari hukuman,” katanya.

Dengan dijebloskan ke penjara, kata Nasir, justru akan memunculkan polemik di kalangan masyarakat dan seakan menganggap Habib Rizieq sebagai musuh negara.

“Bisa saja publik menilai bahwa menghukum prajurit itu sama artinya memposisikan Habib sebagai musuh negara. Kepada Panglima TNI, saya ingin tanya, poin nomor berapa dari sapta marga yang dilanggar oleh prajurit TNI ini?” tanyanya menegaskan.

"Prajurit itu lahir dari rahim rakyat. Pertanyaannya, apakah Habib Rizieq bukan bagian dari rakyat Indonesia?” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama Fajar Adriyanto mengamini ada proses hukum yang diberlakukan kepada Serka BDS. Ia mengatakan, Serka BDS terbukti melanggar hukum disiplin milter sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Itu betul, memang personel yang bertugas di salah satu satuan TNI AU di Halim Perdanakusuma jelas melangga hukum disiplin militer. Sekarang yang bersangkutan ditahan untuk diselidiki dan didalami oleh POM AU dan intelijen," kata Fajar kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya