Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil/Net

Hukum

Serka BDS Ditahan Buntut Video 'Ahlan Wa Sahlan Habib Rizieq', Nasir Djamil: Ucapannya Melanggar Sapta Marga?

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 21:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penahanan seorang prajurit TNI berinisial Serka BDS karena beredarnya video ucapan selamat datang kepada Habib Rizieq Shihab dipertanyakan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil pun tak habis pikir dengan keputusan tim penyidik polisi militer yang memperkarakan prajurit TNI tersebut hingga harus mengenakan baju tahanan.

“Apa yang salah dari prajurit TNI itu? Melanggar hukum kah dia menyampaikan hal itu? Apa hanya karena dia memakai baju dinas TNI, lalu dia dihukum?" kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

"Mau di bawa kemana negeri ini kalau prajurit TNI diborgol seperti pelaku kriminal hanya karena dia menyampaikan pesan soal kepulangan Habib Rizieq? Apakah ucapannya itu melanggar sapta marga prajurit?” tegas Nasir.

Legislator asal Aceh ini meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan terkait dengan perkara yang menimpa Serka BDS.

“Dengan segala kerendahan hati, saya meminta kepada Presiden Jokowi selaku atasan Panglima tertinggi TNI agar memaafkan dan membebaskannya dari hukuman,” katanya.

Dengan dijebloskan ke penjara, kata Nasir, justru akan memunculkan polemik di kalangan masyarakat dan seakan menganggap Habib Rizieq sebagai musuh negara.

“Bisa saja publik menilai bahwa menghukum prajurit itu sama artinya memposisikan Habib sebagai musuh negara. Kepada Panglima TNI, saya ingin tanya, poin nomor berapa dari sapta marga yang dilanggar oleh prajurit TNI ini?” tanyanya menegaskan.

"Prajurit itu lahir dari rahim rakyat. Pertanyaannya, apakah Habib Rizieq bukan bagian dari rakyat Indonesia?” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama Fajar Adriyanto mengamini ada proses hukum yang diberlakukan kepada Serka BDS. Ia mengatakan, Serka BDS terbukti melanggar hukum disiplin milter sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Itu betul, memang personel yang bertugas di salah satu satuan TNI AU di Halim Perdanakusuma jelas melangga hukum disiplin militer. Sekarang yang bersangkutan ditahan untuk diselidiki dan didalami oleh POM AU dan intelijen," kata Fajar kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya