Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berbondong-bondong mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melengkapi dokumen perihal permohonan gugatan pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Mulanya, langkah mereka menggeruduk gedung MK tertahan oleh aparat kepolisian. Rombongan buruh berseragam merah ini tidak diberi izin untuk mendekati gedung.
"Jadi kami ingin mengantarkan dokumen karena tanggal 6 November kemarin kami sebetulnya sudah memohon gugatan dan materi formil ke Mahkamah Konstitusi, tetapi memang masih ada yang tertinggal," ungkap Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat ditemui
Kantor Berita RMOL DKIJakarta di lokasi, Rabu (11/11).
Menurut Elly, para buruh dilarang mendekati gedung MK karena aparat melarang adanya sound system yang terpasang di mobil komando.
"Kami sebenarnya di MK hanya menyerahkan saja. Sebetulnya tidak sulit kok," jelas Elly.
Ia pun menjelaskan untuk gugatan materiil KSBSI menyiapkan dokumen yang berisikan 25 pasal yang terdiri dari 21 pasal dari UU 11/2020 dan empat pasal dari peraturan Buruh migran.
"Sementara untuk gugatan formilnya kita menggugat di prosesnya yang menurut penilaian kami tidak sesuai karena setelah disahkan ternyata masih di edit-edit serta tidak ada uji publik," sambungnya.
Namun setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya kepolisian mengizinkan KSBSI mendatangi Gedung MK namun sebatas perwakilan.