Berita

Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho/RMOLBanten

Nusantara

Dana Covid-19 Diduga Untuk Pilkada, Pemkot Tangsel Dilaporkan Ke Polisi

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lembaga TRUTH bersama ICW menemukan indikasi sulitnya mengakses informasi berkaitan dengan penanganan virus corona baru (Covid-19) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Temuan itu setelah TRUTH-ICW melakukan pemantauan terkait kebijakan penanganan Covid-19.

Atas dasar itu, TRUTH kemudian melaporkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany ke Mapolres Tangsel atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, pada Selasa (10/11).


Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho tertutupnya akses informasi publik tidak berbanding lurus atas penghargaan sebagai kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan tahun 2019 lalu.

"Kota Tangsel yang mendapat peringkat nomor 1 oleh komisi informasi Banten secara jelas tidak berjalan lurus dengan fakta di lapangan, ditambah bahwa menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Tangsel Airin Rachmi diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie justru masyarakat dibuat kecewa atas terutupnya informasi," ungkap Jupry, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (10/11).

"Kami sudah melaporkan atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik kepada Polres Tangsel, sekaligus mendorong parat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki terkait anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel. Karena patut diduga bahwa menjelang Pilkada seperti sekarang ini potensi penyelewengan anggaran pasti ada," tuturnya.

Jupry menjelaskan, saat momentum Pilkada seperti saat ini, pihaknya merasa perlu untuk menyoroti bagaimana pengelolaan informasi publik berkaitan dengan dana Covid-19.

"Ini jadi perhatian kami sebagai masyarakat pada Pilkada 2020 ini, karena kami belum melihat komitmen dari masing-masing calon dalam hal keterbukaan informasi terkait anggaran, jadi Setop berwacana terkait tata kelola pemerintahan yang baik jika memang hal dasar tidak dapat dilakukan," tutup Jupry.

Dalam Pasal 52  UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa 'Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan  sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)'.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya