Berita

Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho/RMOLBanten

Nusantara

Dana Covid-19 Diduga Untuk Pilkada, Pemkot Tangsel Dilaporkan Ke Polisi

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lembaga TRUTH bersama ICW menemukan indikasi sulitnya mengakses informasi berkaitan dengan penanganan virus corona baru (Covid-19) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Temuan itu setelah TRUTH-ICW melakukan pemantauan terkait kebijakan penanganan Covid-19.

Atas dasar itu, TRUTH kemudian melaporkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany ke Mapolres Tangsel atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, pada Selasa (10/11).


Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho tertutupnya akses informasi publik tidak berbanding lurus atas penghargaan sebagai kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan tahun 2019 lalu.

"Kota Tangsel yang mendapat peringkat nomor 1 oleh komisi informasi Banten secara jelas tidak berjalan lurus dengan fakta di lapangan, ditambah bahwa menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Tangsel Airin Rachmi diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie justru masyarakat dibuat kecewa atas terutupnya informasi," ungkap Jupry, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (10/11).

"Kami sudah melaporkan atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik kepada Polres Tangsel, sekaligus mendorong parat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki terkait anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel. Karena patut diduga bahwa menjelang Pilkada seperti sekarang ini potensi penyelewengan anggaran pasti ada," tuturnya.

Jupry menjelaskan, saat momentum Pilkada seperti saat ini, pihaknya merasa perlu untuk menyoroti bagaimana pengelolaan informasi publik berkaitan dengan dana Covid-19.

"Ini jadi perhatian kami sebagai masyarakat pada Pilkada 2020 ini, karena kami belum melihat komitmen dari masing-masing calon dalam hal keterbukaan informasi terkait anggaran, jadi Setop berwacana terkait tata kelola pemerintahan yang baik jika memang hal dasar tidak dapat dilakukan," tutup Jupry.

Dalam Pasal 52  UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa 'Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan  sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)'.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya