Berita

Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho/RMOLBanten

Nusantara

Dana Covid-19 Diduga Untuk Pilkada, Pemkot Tangsel Dilaporkan Ke Polisi

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lembaga TRUTH bersama ICW menemukan indikasi sulitnya mengakses informasi berkaitan dengan penanganan virus corona baru (Covid-19) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Temuan itu setelah TRUTH-ICW melakukan pemantauan terkait kebijakan penanganan Covid-19.

Atas dasar itu, TRUTH kemudian melaporkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany ke Mapolres Tangsel atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, pada Selasa (10/11).

Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho tertutupnya akses informasi publik tidak berbanding lurus atas penghargaan sebagai kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan tahun 2019 lalu.

"Kota Tangsel yang mendapat peringkat nomor 1 oleh komisi informasi Banten secara jelas tidak berjalan lurus dengan fakta di lapangan, ditambah bahwa menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Tangsel Airin Rachmi diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie justru masyarakat dibuat kecewa atas terutupnya informasi," ungkap Jupry, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (10/11).

"Kami sudah melaporkan atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik kepada Polres Tangsel, sekaligus mendorong parat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki terkait anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel. Karena patut diduga bahwa menjelang Pilkada seperti sekarang ini potensi penyelewengan anggaran pasti ada," tuturnya.

Jupry menjelaskan, saat momentum Pilkada seperti saat ini, pihaknya merasa perlu untuk menyoroti bagaimana pengelolaan informasi publik berkaitan dengan dana Covid-19.

"Ini jadi perhatian kami sebagai masyarakat pada Pilkada 2020 ini, karena kami belum melihat komitmen dari masing-masing calon dalam hal keterbukaan informasi terkait anggaran, jadi Setop berwacana terkait tata kelola pemerintahan yang baik jika memang hal dasar tidak dapat dilakukan," tutup Jupry.

Dalam Pasal 52  UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa 'Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan  sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)'.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya