Berita

Asabri/Net

Presisi

Ada 3 Laporan Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik Penyidikan

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 16:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri kini telah naik ketingkat penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi ini, terdapat tiga laporan polisi (LP).

"Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi terkait dengan laporan Asabri," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).


Awi merinci, LP pertama bernomor : A077/II/2020 Dittipideksus Bareskrim tanggal 7 Februari 2020. Sejak adanya LP itu, kata Awi, telah dilakukan penyidikan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada empat laporan keuangan serta empat dokumen yang telah disita.

Kemudian, sambung Awi, LP Nomor: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020 di telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang. kemudian ketiga LP no: 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020.

Pada 15 Februari 2015, kata Awi, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dimana telah melakukan pemeriksaan 94 orang saksi.

Awi mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi Asabri, Ditipideksus Bareskrim Polri menunggu hasil penyidikan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya

"Untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Ditipideksus Bareskrim menunggu bagaiamana hasil perkembangannya," tandas Awi.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 21/1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 dan pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU 8/2010 tenang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian di junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"jadi ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI," pungkas Awi.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya