Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Bisnis

99 Persen Relaksasi Iuran BP Jamsostek Selamatkan Dunia Usaha Dari Dampak Covid-19

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak kepada dunia usaha berhasil diminimalisir melalui kebijakan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Begitulah yang diungkapkan Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Robbi Faisal, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

"Relaksasi ini sebagai salah satu instrumen yang sangat efektif untuk membantu menyelamatkan dunia usaha di Tanah Air. Beban berat yang dipikul pelaku usaha bisa bernafas lega," ujar Robbi.


Kontraksi peetumbuhan ekonomi dunia usaha di masa pandemi, lanjut Robbi, berhasil diantisipasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020.

Kebijakan tersebut, menurutnya, telah memberikan keringanan beban pelaku usaha di tengah masa sulit, karena pengurangan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) nyaris 100 persen.

"Pemerintah memberikan pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen sehingga kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi hanya 1 persen dari iuran," ungkapnya.

Lebih rinci, Robbi menyebutkan perubahan iuran JKK. Antara lain, tingkat risiko sangat rendah dari 0,24 persen menjadi 0,0024 persen dari upah. Kemudian, tingkat risiko rendah dari 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah.

Selain itu, tingkat risiko sedang dari 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah, tingkat risiko tinggi dari 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah, tingkat risiko sangat tinggi dari 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah.

"Sedangkan iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30 persen menjadi 0,0030 persen dari upah sebulan," sambungnya.

Tak hanya itu, Robbi juga melihat kemudahan lain yang diberikan BP Jamsostek kepada dunia usaha. Yakni, pemberlakuan relaksasi iuran tidak mengurangi nilai manfaat dari kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Justru malah bertambah. Seperti kita ketahui bersama, pemerintah mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi mereka yang terdftar sebagai anggota BP Jamsostek," ungkap Robbi.

"Fasilitas-fasilitas lain dari program BP Jamsostek juga tidak ada yang berkurang, meski iuran sangat terjangkau,” imbuhnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya