Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Bisnis

99 Persen Relaksasi Iuran BP Jamsostek Selamatkan Dunia Usaha Dari Dampak Covid-19

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak kepada dunia usaha berhasil diminimalisir melalui kebijakan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Begitulah yang diungkapkan Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Robbi Faisal, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

"Relaksasi ini sebagai salah satu instrumen yang sangat efektif untuk membantu menyelamatkan dunia usaha di Tanah Air. Beban berat yang dipikul pelaku usaha bisa bernafas lega," ujar Robbi.

Kontraksi peetumbuhan ekonomi dunia usaha di masa pandemi, lanjut Robbi, berhasil diantisipasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020.

Kebijakan tersebut, menurutnya, telah memberikan keringanan beban pelaku usaha di tengah masa sulit, karena pengurangan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) nyaris 100 persen.

"Pemerintah memberikan pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen sehingga kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi hanya 1 persen dari iuran," ungkapnya.

Lebih rinci, Robbi menyebutkan perubahan iuran JKK. Antara lain, tingkat risiko sangat rendah dari 0,24 persen menjadi 0,0024 persen dari upah. Kemudian, tingkat risiko rendah dari 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah.

Selain itu, tingkat risiko sedang dari 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah, tingkat risiko tinggi dari 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah, tingkat risiko sangat tinggi dari 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah.

"Sedangkan iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30 persen menjadi 0,0030 persen dari upah sebulan," sambungnya.

Tak hanya itu, Robbi juga melihat kemudahan lain yang diberikan BP Jamsostek kepada dunia usaha. Yakni, pemberlakuan relaksasi iuran tidak mengurangi nilai manfaat dari kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Justru malah bertambah. Seperti kita ketahui bersama, pemerintah mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi mereka yang terdftar sebagai anggota BP Jamsostek," ungkap Robbi.

"Fasilitas-fasilitas lain dari program BP Jamsostek juga tidak ada yang berkurang, meski iuran sangat terjangkau,” imbuhnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya