Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Bisnis

99 Persen Relaksasi Iuran BP Jamsostek Selamatkan Dunia Usaha Dari Dampak Covid-19

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak kepada dunia usaha berhasil diminimalisir melalui kebijakan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Begitulah yang diungkapkan Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Robbi Faisal, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

"Relaksasi ini sebagai salah satu instrumen yang sangat efektif untuk membantu menyelamatkan dunia usaha di Tanah Air. Beban berat yang dipikul pelaku usaha bisa bernafas lega," ujar Robbi.


Kontraksi peetumbuhan ekonomi dunia usaha di masa pandemi, lanjut Robbi, berhasil diantisipasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020.

Kebijakan tersebut, menurutnya, telah memberikan keringanan beban pelaku usaha di tengah masa sulit, karena pengurangan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) nyaris 100 persen.

"Pemerintah memberikan pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen sehingga kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi hanya 1 persen dari iuran," ungkapnya.

Lebih rinci, Robbi menyebutkan perubahan iuran JKK. Antara lain, tingkat risiko sangat rendah dari 0,24 persen menjadi 0,0024 persen dari upah. Kemudian, tingkat risiko rendah dari 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah.

Selain itu, tingkat risiko sedang dari 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah, tingkat risiko tinggi dari 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah, tingkat risiko sangat tinggi dari 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah.

"Sedangkan iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30 persen menjadi 0,0030 persen dari upah sebulan," sambungnya.

Tak hanya itu, Robbi juga melihat kemudahan lain yang diberikan BP Jamsostek kepada dunia usaha. Yakni, pemberlakuan relaksasi iuran tidak mengurangi nilai manfaat dari kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Justru malah bertambah. Seperti kita ketahui bersama, pemerintah mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi mereka yang terdftar sebagai anggota BP Jamsostek," ungkap Robbi.

"Fasilitas-fasilitas lain dari program BP Jamsostek juga tidak ada yang berkurang, meski iuran sangat terjangkau,” imbuhnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya