Berita

Irjen Napoleon Bonaparte saat mendengarkan dakwaan/Ist

Hukum

Polisi Tak Temukan Bukti Irjen Napoleon Kasih Jatah Ke 'Petinggi Polri'

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 20:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri tidak menemukan bukti-bukti yang menguatkan permintaan uang Rp 7 miliar Irjen Napoleon Bonaparte kepada Djoko Tjandra untuk kemudian diberikan ke 'petinggi Polri'.  

Jatah Rp7 miliar ini sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan Napoleon yang dibacakan pada 2 November lalu.

"Kalau terungkap berarti kan sudah ada buktinya, itu buktinya belum ada," kata karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (9/11).


Dengan tidak adaya bukti permulaan yang cukup, terlebih tidak adanya pengakuan para tersangka saat dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maka Polri tidak menelusuri dugaan tersebut.

Awi menekankan, bahwa setiap pengakuan yang diterima oleh penyidik dalam proses pemeriksaan, akan ditindaklanjuti untuk menemukan bukti-bukti yang menguatkan.

"Selama tidak ada bukti permulaan yang cukup, gimana kami mau telusuri. Kan harus dibuktikan omongan itu, ini kan sepihak-sepihak gitu," ucap dia.

Sejauh ini, kata Awi, penyidik menemukan fakta bahwa terdapat sejumlah aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra untuk membantu dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Napoleon akan memberikan uang yang diterima dari mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada petinggi Polri.

"Dia mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik Ji jadi 7 (tujuh). Soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (petinggi kita ini)," kata Jaksa Erianto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya