Berita

Ilustrasi money politik/Net

Presisi

Gakkumdu Temukan Delapan Kasus Money Politik Di Pilkada Serentak 2020

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 19:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima banyak dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020.

Sampai hari ini, jumlah laporan atau temuan pelanggaran sebanyak 397 perkara. Dari jumlah tersebut 69 diantaranya masuk ke tahap penyidikan.

Rianciannya sidik sebanyak 30 perkara, tahap I sebanyak 6 perkara, P21 atau rampung 2 perkara, tahap II sebanyak 20 perkara dan SP3 atau dihentikan 11 perkara. “Sampai dengan hari ini jumlah perkara yang masuk ke penyidikan sebanyak 69 kasus dugaan pelanggaran Pilkada,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin (9/11).
 

 
Awi merinci, kasus dugaan pelanggaran paling banyak tindakan menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) sebanyak 31 perkara.

Kemudian pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi atau rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, money politik 8 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas sebanyak 4 perkara.
 
Kemudian kampanye dengan menghina, menghasut, SARA sebanyak 6 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara. “Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan sebanyak 24 kasus,” ungkap Awi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya