Berita

Jumpa pers Pospera/Net

Politik

Pospera: Pernyataan Arya Sinulingga Mengandung Unsur Kebencian

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 19:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah percakapan yang dilakukan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga berbuntut panjang. Dia mendapat ultimatum dari organisasi Pos Perjuangan Rakyat (Pospera).

Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menjelaskan bahwa kisah ini berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) Membangun Negeri. Pada tanggal 5 Novemver ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugi.

Arya Sinulingga lalu, sambung Sarmanto, lantas mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, “banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. bikin pusing memang”.


“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas,” tutur Sarmanto dalam jumpa pers di Bumi Pospera, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (9/11).

Kemudian, seorang mantan Dewas Pengawas dari Perhimpunan Nasinal Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga, masih kata Sarmanto, menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

Atas pernyataan dan jawaban Arya tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.

“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan Arya Sinulingga tendensius dan mengandung unsur kebencian. Salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,” terangnya.

Sementara perusahan Damri yang disebut Arya sudah mendapatkan untung besar di tahun 2019.

Sarmanto juga mengingatkan Arya bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan. Mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Sekalipun demikian, Sarmanto menjelaskan bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan

Atas fakta-fakta itu, Lembaga Bantuan Hukum Pospera selaku kuasa hukum organisasi menuntut pada Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional, serta melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.

Jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan tidak diindahkan, maka Pospera akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Pelaporan dilakukan di 28 Polda Se-Indonesia," katanya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya