Berita

Juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto dalam sidang sengketa tanah di Cakung/Net

Hukum

Hakim Tolak Saksi Dari Kementerian, Pengacara Abdul Halim: Kriteria Saksi Ahli Enggak Gampang

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang  menolak mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto dilakukan bukan tanpa alasan.

Kuasa hukum pemilik tanah Abdul Halim, Hendra mengatakan, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi saksi ahli dalam persidangan.

"Kalau saksi ditolak, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).


Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan juruukur BPN tersebut adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin. Kuasa hukum Paryoto pun mengaku kecewa lantaran kehadiran Iing R Sodikin ditolak majelis hakim meski kehadirannya diklaim ditugaskan oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

Menurut Hendra, apa pun jabatan seseorang, tetap tak bisa menjadi saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.

"Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli," bebernya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian dalam sengketa kasus kepemilikan tanah di Cakung, Jakarta Timur tersebut, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.

"Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar," herannya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya