Berita

Juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto dalam sidang sengketa tanah di Cakung/Net

Hukum

Hakim Tolak Saksi Dari Kementerian, Pengacara Abdul Halim: Kriteria Saksi Ahli Enggak Gampang

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang  menolak mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto dilakukan bukan tanpa alasan.

Kuasa hukum pemilik tanah Abdul Halim, Hendra mengatakan, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi saksi ahli dalam persidangan.

"Kalau saksi ditolak, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).


Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan juruukur BPN tersebut adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin. Kuasa hukum Paryoto pun mengaku kecewa lantaran kehadiran Iing R Sodikin ditolak majelis hakim meski kehadirannya diklaim ditugaskan oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

Menurut Hendra, apa pun jabatan seseorang, tetap tak bisa menjadi saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.

"Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli," bebernya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian dalam sengketa kasus kepemilikan tanah di Cakung, Jakarta Timur tersebut, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.

"Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar," herannya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya