Berita

Juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto dalam sidang sengketa tanah di Cakung/Net

Hukum

Hakim Tolak Saksi Dari Kementerian, Pengacara Abdul Halim: Kriteria Saksi Ahli Enggak Gampang

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang  menolak mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto dilakukan bukan tanpa alasan.

Kuasa hukum pemilik tanah Abdul Halim, Hendra mengatakan, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi saksi ahli dalam persidangan.

"Kalau saksi ditolak, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan juruukur BPN tersebut adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin. Kuasa hukum Paryoto pun mengaku kecewa lantaran kehadiran Iing R Sodikin ditolak majelis hakim meski kehadirannya diklaim ditugaskan oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

Menurut Hendra, apa pun jabatan seseorang, tetap tak bisa menjadi saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.

"Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli," bebernya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian dalam sengketa kasus kepemilikan tanah di Cakung, Jakarta Timur tersebut, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.

"Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar," herannya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya