Berita

Juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto dalam sidang sengketa tanah di Cakung/Net

Hukum

Hakim Tolak Saksi Dari Kementerian, Pengacara Abdul Halim: Kriteria Saksi Ahli Enggak Gampang

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang  menolak mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto dilakukan bukan tanpa alasan.

Kuasa hukum pemilik tanah Abdul Halim, Hendra mengatakan, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi saksi ahli dalam persidangan.

"Kalau saksi ditolak, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).


Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan juruukur BPN tersebut adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin. Kuasa hukum Paryoto pun mengaku kecewa lantaran kehadiran Iing R Sodikin ditolak majelis hakim meski kehadirannya diklaim ditugaskan oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

Menurut Hendra, apa pun jabatan seseorang, tetap tak bisa menjadi saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.

"Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli," bebernya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian dalam sengketa kasus kepemilikan tanah di Cakung, Jakarta Timur tersebut, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.

"Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar," herannya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya