Berita

Nizar Dahlan/Net

Politik

Nizar Dahlan: Saya Diputus Bersalah Karena Perusahaan Dipinjam Teman, Naik Banding Dibebaskan

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, jelaskan ikhwal dirinya pernah menerima putusan hukum oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah pada Mei 2016 silam.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dalam kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN Sampit Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

Nizar menjelaskan, kasus tersebut bermula saat perusahaan miliknya dipinjam rekannya dengan alasan untuk melakukan bisnis minyak.


"Dulu perusahaan saya dipinjam teman untuk bisnis minyak, ternyata dipakai untuk menipu, sehingga saya sebagai pemilik perusahaan jadi terlibat, padahal saya tidak terima sepeser pun juga," kata Nizar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

Bisnis solar itu, kata dia, baru dibayarkan uang muka oleh calon pembeli dengan memakai deposito miliknya senilai Rp 10 miliar.

"Setelah terima DP, solar tidak datang, sehingga pihak pembeli melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saya dipanggil dan tidak ditahan," ujarnya.

Soal kasus itu disidangkan di Sampit, lanjutnya, hal itu karena kasus tersebut terjadi di kota tersebut.

"Karena kasusnya terjadi di Sampit, saya dibawa ke Sampit untuk diadili. Dalam pengadilan saya membantah dan tetap divonis 2 tahun," jelasnya.

"Kemudian saya naik banding dan dibebaskan, sementara biang kerok yang meminjam perusahaan saya divonis 12 tahun dengan tuduhan pencucian uang," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya