Berita

Nizar Dahlan/Net

Politik

Nizar Dahlan: Saya Diputus Bersalah Karena Perusahaan Dipinjam Teman, Naik Banding Dibebaskan

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, jelaskan ikhwal dirinya pernah menerima putusan hukum oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah pada Mei 2016 silam.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dalam kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN Sampit Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

Nizar menjelaskan, kasus tersebut bermula saat perusahaan miliknya dipinjam rekannya dengan alasan untuk melakukan bisnis minyak.

"Dulu perusahaan saya dipinjam teman untuk bisnis minyak, ternyata dipakai untuk menipu, sehingga saya sebagai pemilik perusahaan jadi terlibat, padahal saya tidak terima sepeser pun juga," kata Nizar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

Bisnis solar itu, kata dia, baru dibayarkan uang muka oleh calon pembeli dengan memakai deposito miliknya senilai Rp 10 miliar.

"Setelah terima DP, solar tidak datang, sehingga pihak pembeli melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saya dipanggil dan tidak ditahan," ujarnya.

Soal kasus itu disidangkan di Sampit, lanjutnya, hal itu karena kasus tersebut terjadi di kota tersebut.

"Karena kasusnya terjadi di Sampit, saya dibawa ke Sampit untuk diadili. Dalam pengadilan saya membantah dan tetap divonis 2 tahun," jelasnya.

"Kemudian saya naik banding dan dibebaskan, sementara biang kerok yang meminjam perusahaan saya divonis 12 tahun dengan tuduhan pencucian uang," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya