Berita

Nizar Dahlan/Net

Politik

Nizar Dahlan: Saya Diputus Bersalah Karena Perusahaan Dipinjam Teman, Naik Banding Dibebaskan

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, jelaskan ikhwal dirinya pernah menerima putusan hukum oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah pada Mei 2016 silam.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dalam kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN Sampit Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

Nizar menjelaskan, kasus tersebut bermula saat perusahaan miliknya dipinjam rekannya dengan alasan untuk melakukan bisnis minyak.


"Dulu perusahaan saya dipinjam teman untuk bisnis minyak, ternyata dipakai untuk menipu, sehingga saya sebagai pemilik perusahaan jadi terlibat, padahal saya tidak terima sepeser pun juga," kata Nizar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

Bisnis solar itu, kata dia, baru dibayarkan uang muka oleh calon pembeli dengan memakai deposito miliknya senilai Rp 10 miliar.

"Setelah terima DP, solar tidak datang, sehingga pihak pembeli melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saya dipanggil dan tidak ditahan," ujarnya.

Soal kasus itu disidangkan di Sampit, lanjutnya, hal itu karena kasus tersebut terjadi di kota tersebut.

"Karena kasusnya terjadi di Sampit, saya dibawa ke Sampit untuk diadili. Dalam pengadilan saya membantah dan tetap divonis 2 tahun," jelasnya.

"Kemudian saya naik banding dan dibebaskan, sementara biang kerok yang meminjam perusahaan saya divonis 12 tahun dengan tuduhan pencucian uang," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya