Berita

Surat Perintah Stafsus Presiden, Aminuddin Ma'ruf kepada DEMA PTKIN/Repro

Politik

Ombudsman Endus Dugaan Maladministrasi Surat Perintah Stafsus Kepada Presiden Mahasiswa

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 11:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan maladministrasi oleh Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, kepada sejumlah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) diendus Ombudsman.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, Stafsus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," ujar Adrianus dalam keterangan pers yang dibagikan Senin (9/11).

Selain itu, Adrianus menjelaskan fungsi surat perintah, yang pada dasarnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan.

"Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Adrianus menyebut pihak yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Hal itu, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 17/2012 yang telah diubah dengan Perpres 39/2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Ombudsman dalam perihal ini menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.

"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra," ungkapnya.

"Andi Taufan saat itu mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” demikian Adrianus Meliala.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya