Berita

Ilustrasi Upah/Net

Nusantara

Rapat Pleno Deadlock, UMK Tangsel Dipasrahkan Ke Gubernur Banten

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 20:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rapat pleno untuk menentukan Upah Minimun Kota (UMK) Tangsel antara Dewan Pengupahan Kota (Depeko), perwakilan serikat pekerja, Apindo, pakar pengupahan akademisi dan unsur pemerintahan berujung deadlock atau tak menemui titik terang.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Tangsel, Sukanta, hasil deadlock akan segera diserahkan ke Gubernur Banten guna dicarikan jalan keluar terkait UMK Tangsel.

"Masing-masing perwakilan punya persepsi masing-masing. Maka keputusanya diserahkan kepada Gubernur Banten," kata Sukanta, Sabtu (7/11) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.


Sukanta menjelaskan, serikat pekerja meminta adanya kenaikan upah pada 2021 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4.522.988.27.

Sedangkan dari unsur Apindo, justru berpegang teguh mengikuti surat edaran Kemenaker nomor M/11/HK/X/2020 tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Selain itum Apindo juga mengacu pada surat Gubernur Banten 078/1972 DTKT perihal rekomendasi UMK Kota Tangsel sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 4.168.268.62.

Sementara itu, dalam pandangannya terkait penetapan UMK Tangsel, Disnaker Tangsel berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015.

Dengan prosentase kenaikan sebesar 3,33 persen yang dihitung dari penambahan nilai PDB nasional sebesar 1,91 persen dan inflasi nasional 1,42 persen dengan kenaikan menjadi Rp 4.307.071.97.

"Sama dengan pandangan Pemerintah, pakar pengupahan juga berasumsi kenaikan UMK Tangsel sebesar 3,33 persen atau dikisaran Rp 4.3 jutaan. Dan unsur akademisi atau perguruan tinggi mengusulkan adanya kenaikan UMK tahun 2021," tandasnya.

Akan tetapi, kenaikan UMK pada 2021 harus tetap melihat kemampuan perusahaan yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Untuk selanjutnya, hasil deadlock ini akan segera dilaporkan ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

"Namun besarannya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19. Bahan-bahan ini kita laporkan kepada wali kota Tangsel," jelas Sukanta.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya