Berita

Maybank/Net

Bisnis

Balikin Uang Tabungan Winda Earl Yang Hilang, Maybank Tunggu Putusan Pengadilan

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 10:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Maybank Indonesia mengaku juga membuat Laporan Polisi (LP) atas kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp 20 miliar milik atlet e-Sport Winda Earl yang juga nasabah Maybank ke pihak Kepolisian.

"PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Maybank dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11).

Soal ganti rugi terhadap uang tabungan milik Winda yang raib, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan pihaknya menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan. Maybank, sambung Taswin menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.


"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap, modus pelaku yang notabene merupakan karyawan Maybank memperdaya korban dengan iming-iming rekening berjangka dengan keuntungan 10 persen. Saat korban setuju, pelaku membuat rekening dengan data-data palsu.

"Yang bersangkutan menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara (uang di) rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Awi.

Pelaku dijerat pasal berlapis UU yakni Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya