Berita

Maybank/Net

Bisnis

Balikin Uang Tabungan Winda Earl Yang Hilang, Maybank Tunggu Putusan Pengadilan

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 10:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Maybank Indonesia mengaku juga membuat Laporan Polisi (LP) atas kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp 20 miliar milik atlet e-Sport Winda Earl yang juga nasabah Maybank ke pihak Kepolisian.

"PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Maybank dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11).

Soal ganti rugi terhadap uang tabungan milik Winda yang raib, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan pihaknya menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan. Maybank, sambung Taswin menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.


"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap, modus pelaku yang notabene merupakan karyawan Maybank memperdaya korban dengan iming-iming rekening berjangka dengan keuntungan 10 persen. Saat korban setuju, pelaku membuat rekening dengan data-data palsu.

"Yang bersangkutan menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara (uang di) rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Awi.

Pelaku dijerat pasal berlapis UU yakni Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya