Berita

DEMA PTKIN saat menyerahkan rekomendasi kepada Stafsus Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat/Istimewa

Politik

DEMA PTKIN Serahkan Rekomendasi Perbaikan Pasal UU Ciptaker Ke Jokowi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Saran perbaikan untuk Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja diberikan Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN).

Sejumlah delegasi dari DEMA PTKIN menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalu Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Aminuddin Ma'ruf, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie mengatakan, pihaknya tidak menolak UU Cipta Kerja. Namun ada sejumlah pasal dan klaster yang harus diperbaiki.


"DEMA PTKIN menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan)," ujar Ongky.

Selain itu, ada satu klaster yang menurut Ongky perlu perbaikan, yaitu klaster penyederhanaan perizinan tanah. Menurutnya, di dalam klaster tersebut ada aturan penting yang pada UU sebelumnya diatur, namun tidak dimasukkan ke UU Cipta Kerja.

“DEMA PTKIN menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalam UU 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ongky memastikan DEMA PTKIN akan ikut berpartisipasi mengawal uji materi (Judicial Review) UU Ciptaker yang dijukan masyarakat. Sebab menurutnya, juga ada kesalahan formil dari pembentukan UU Ciptaker.

"DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan," demikian Ongky Fachrur Rozie.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya