Berita

DEMA PTKIN saat menyerahkan rekomendasi kepada Stafsus Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat/Istimewa

Politik

DEMA PTKIN Serahkan Rekomendasi Perbaikan Pasal UU Ciptaker Ke Jokowi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Saran perbaikan untuk Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja diberikan Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN).

Sejumlah delegasi dari DEMA PTKIN menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalu Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Aminuddin Ma'ruf, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie mengatakan, pihaknya tidak menolak UU Cipta Kerja. Namun ada sejumlah pasal dan klaster yang harus diperbaiki.


"DEMA PTKIN menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan)," ujar Ongky.

Selain itu, ada satu klaster yang menurut Ongky perlu perbaikan, yaitu klaster penyederhanaan perizinan tanah. Menurutnya, di dalam klaster tersebut ada aturan penting yang pada UU sebelumnya diatur, namun tidak dimasukkan ke UU Cipta Kerja.

“DEMA PTKIN menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalam UU 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ongky memastikan DEMA PTKIN akan ikut berpartisipasi mengawal uji materi (Judicial Review) UU Ciptaker yang dijukan masyarakat. Sebab menurutnya, juga ada kesalahan formil dari pembentukan UU Ciptaker.

"DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan," demikian Ongky Fachrur Rozie.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya