Berita

DEMA PTKIN saat menyerahkan rekomendasi kepada Stafsus Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat/Istimewa

Politik

DEMA PTKIN Serahkan Rekomendasi Perbaikan Pasal UU Ciptaker Ke Jokowi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Saran perbaikan untuk Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja diberikan Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN).

Sejumlah delegasi dari DEMA PTKIN menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalu Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Aminuddin Ma'ruf, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie mengatakan, pihaknya tidak menolak UU Cipta Kerja. Namun ada sejumlah pasal dan klaster yang harus diperbaiki.

"DEMA PTKIN menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan)," ujar Ongky.

Selain itu, ada satu klaster yang menurut Ongky perlu perbaikan, yaitu klaster penyederhanaan perizinan tanah. Menurutnya, di dalam klaster tersebut ada aturan penting yang pada UU sebelumnya diatur, namun tidak dimasukkan ke UU Cipta Kerja.

“DEMA PTKIN menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalam UU 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ongky memastikan DEMA PTKIN akan ikut berpartisipasi mengawal uji materi (Judicial Review) UU Ciptaker yang dijukan masyarakat. Sebab menurutnya, juga ada kesalahan formil dari pembentukan UU Ciptaker.

"DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan," demikian Ongky Fachrur Rozie.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya