Berita

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene saat menjalani debat yang digelar KPU Sulut/Repro

Politik

Jalani Debat Cagub Sulut, Vonnie Anneke Tegaskan Tak Ingin Kembali Dibui

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengalaman merasakan dinginnya dinding penjara tak lagi ingin dirasakan Vonnie Anneke Panambunan. Bahkan calon Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2 itu sampai tiga kali mengatakan tak ingin kembali masuk penjara saat menjalani debat Pilkada Sulawesi Utara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis kemarin (5/11).

Pernyatan Vonnie ini muncul saat menjawab pertanyaan cagub nomor urut 3, Olly Dondokambey, dan cagub nomor urut 1, Christiany Eugenia Paruntu.

Saat itu, Olly bertanya soal langkah-langkah paslon nomor urut 1 dan 2 dalam menangani infrastruktur dan mitigasi bencana apabila terjadi di Provinsi Sulut.


Vonnie pun menjawab, sebagai gubernur harus memperhatikan kondisi lingkungan di wilayahnya. Termasuk memahami UU Lingkungan Hidup. Sehingga tak ada lahan atau gunung yang digunduli untuk kepentingan tertentu.

"Jadi, saya sebagai bupati, apa saja yang mau dilakukan, kita so (sudah) pernah rasa penjara cuma lantaran tanda tangan. Jadi kita nimau (tidak mau). Kalau kita mo (akan) tanda tangan harus dengan Undang-undang yang ada," sebut politikus Partai NasDem itu dalam dialek Manado.

"Mar (tapi) kalau amdal tidak ada bagaimana kita akan tanda tangan. Kita nimau (tidak mau). Kita tidak mau dua kali masuk panjara," terang Bupati Minahasa Utara itu.

Lebih lanjut, Vonnie menegaskan setiap kebijakan yang akan dibuat  harus sesuai dengan Undang-undang. Terutama terkait aspek lingkungan serta kesehatan masyarakat dalam pemberian izin usaha pertambangan.

"Seperti saya di Minahasa Utara, musti lihat lingkungan hidup, baru kasih izin. Karena kalau pertambangan itu bagus, seperti pertambangan di Kalimantan Timur itu ada izinnya. Tapi, harus diurus dengan benar, ada amdalnya, bagaimana mengambil emasnya, jangan meracuni air," beber Vonnie.

"Kita tidak mau ikut kalau tidak ada Undang-undang. Karena kalau tanda tangan salah masuk bui. Kita nimau (tidak mau)," tegasnya.

Untuk diketahui, Vonnie pernah masuk penjara terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat Bupati Minahasa Utara periode pertama pada 2008. Usai menjalani hukuman, Vonnie kembali maju dalam pemilihan Bupati Minut 2016 dan terpilih.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya