Berita

Bank Maybank/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Kacab Maybank Cipulir Sebagai Tersangka Raibnya Uang 20 Miliar Milik Winda Earl

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 09:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus raibnya uang tabungan milik atlet e-Sport Winda Earl senilai Rp 20 miliar lebih.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang (Kacab) Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/110).

Saat ini, sambung Helmy, penyidik tengah melakukan pnelusuran aliran dana yang digunakan oleh tersangka A serta pihak-pihak yang menerima uang hasil kejahatan kepala cabang Maybank Cipulir itu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Beri Perhatian Perkara Raibnya Tabungan 20 Miliar Atlet E-Sport Winda Earl 
Winda Earl sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Mei 2020 yang lalu dengan nomor laporan LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Statusnya sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan sejak Oktober lalu.

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank. "Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda.

Kuasa hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany mengatakan, untuk menyelesaikan kasus ini klienya pernah mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank, kurun waktu Febuari hingga Maret 2020 namun tidak ada kejelasan untuk mengembalikan uang tabungan yang hilang.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank). Ibu Floletta minta ketemu direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (5/11).


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya