Berita

Fuad Bawazier/Net

Publika

UU Cipta Kerja Yang Malang: Saran Untuk Presiden Dan DPR

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 21:09 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

PADA 12 Oktober saya menulis opini dengan judul “Sebaiknya UU Cipta Kerja Disahkan Ulang di DPR”. Inti tulisannya, karena ada kecacatan administrasi dan ketidaklaziman dalam prosedur atau proses persetujuan sebuah RUU di DPR.

Tulisan panjang lebar itu dimuat di media online sebelum RUU Cipta Kerja dikirimkan ke Istana. Saya minta agar RUU Cipta Kerja yang baru saja diketok di DPR itu sebaiknya dibahas ulang sampai tuntas dan mantap, sampai benar benar final, lalu diketok (disetujui) ulang di DPR.

Saran saya tidak didengar, baik oleh DPR maupun Pemerintah. RUU 812 halaman itu nekat dikirimkan DPR ke Istana untuk ditandatangani Presiden dan diundangkan sebagai UU. Presiden juga nekat mengubahnya lagi lalu mengundangkannya sebagai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Saya kira ini sebuah “skandal” administrasi. Publik geger luar biasa karena ada kesalahan pasal. Halamannya juga membengkak. Kali ini pemerintah dan DPR tidak bisa lagi mengelak atau berdalih karena perubahan font, format, ataupun ukuran kertas.

Para penyelenggara negara menunjukkan kecerobohan dan keamatirannya. Masyarakat yang kritis siap-siap mengajukan gugatan atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK.

Meski saya awam hukum, saya yakin MK tidak mungkin menolak gugatan tersebut karena kesalahannya begitu kasat mata, bahkan sejak kelahirannya.

MK tidak perlu lagi terjebak membahas pasal per pasal, cukup menyatakan UU itu batal demi hukum dengan saran agar disetujui ulang di DPR dan dikirimkan kembali ke Presiden untuk diundangkan. Tentunya setelah dilakukan penyempurnaan agar tidak ada kesalahan sekecil apapun.

Toh dengan cacat yang melilitnya sekarang, UU Ciptaker ini, pada hemat saya tidak bisa digunakan. Investor khawatir atas keabsahan UU No 11 ini.

Terpenting, MK harus menunjukkan keprofesionalan dan independensinya. Bukan lembaga Yes Man.

Justru dengan membatalkan UU itu, karena ada kesalahan administrasi, MK sebenarnya menjadi “penyelamat bagi Pemerintah dan DPR”, agar tidak hilang muka. Sebab pembatalan dan penyempurnaan UU Ciptaker ini atas perintah Mahkamah Konstitusi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya