Berita

Fuad Bawazier/Net

Publika

UU Cipta Kerja Yang Malang: Saran Untuk Presiden Dan DPR

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 21:09 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

PADA 12 Oktober saya menulis opini dengan judul “Sebaiknya UU Cipta Kerja Disahkan Ulang di DPR”. Inti tulisannya, karena ada kecacatan administrasi dan ketidaklaziman dalam prosedur atau proses persetujuan sebuah RUU di DPR.

Tulisan panjang lebar itu dimuat di media online sebelum RUU Cipta Kerja dikirimkan ke Istana. Saya minta agar RUU Cipta Kerja yang baru saja diketok di DPR itu sebaiknya dibahas ulang sampai tuntas dan mantap, sampai benar benar final, lalu diketok (disetujui) ulang di DPR.

Saran saya tidak didengar, baik oleh DPR maupun Pemerintah. RUU 812 halaman itu nekat dikirimkan DPR ke Istana untuk ditandatangani Presiden dan diundangkan sebagai UU. Presiden juga nekat mengubahnya lagi lalu mengundangkannya sebagai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Saya kira ini sebuah “skandal” administrasi. Publik geger luar biasa karena ada kesalahan pasal. Halamannya juga membengkak. Kali ini pemerintah dan DPR tidak bisa lagi mengelak atau berdalih karena perubahan font, format, ataupun ukuran kertas.

Para penyelenggara negara menunjukkan kecerobohan dan keamatirannya. Masyarakat yang kritis siap-siap mengajukan gugatan atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK.

Meski saya awam hukum, saya yakin MK tidak mungkin menolak gugatan tersebut karena kesalahannya begitu kasat mata, bahkan sejak kelahirannya.

MK tidak perlu lagi terjebak membahas pasal per pasal, cukup menyatakan UU itu batal demi hukum dengan saran agar disetujui ulang di DPR dan dikirimkan kembali ke Presiden untuk diundangkan. Tentunya setelah dilakukan penyempurnaan agar tidak ada kesalahan sekecil apapun.

Toh dengan cacat yang melilitnya sekarang, UU Ciptaker ini, pada hemat saya tidak bisa digunakan. Investor khawatir atas keabsahan UU No 11 ini.

Terpenting, MK harus menunjukkan keprofesionalan dan independensinya. Bukan lembaga Yes Man.

Justru dengan membatalkan UU itu, karena ada kesalahan administrasi, MK sebenarnya menjadi “penyelamat bagi Pemerintah dan DPR”, agar tidak hilang muka. Sebab pembatalan dan penyempurnaan UU Ciptaker ini atas perintah Mahkamah Konstitusi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya