Berita

Ilustrasi

Nusantara

UMP 2021 Lampung Rp 2,4 Juta, Disnaker Kaji Kemampuan Perusahaan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Provinsi Lampung bakal melakukan kajian terhadap salah satu diktum surat keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021.

Berdasarkan SK UMP Lampung 2021 ada diktum nomor dua berbunyi: bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus diasease 2019 (Covid-19) diwajibkan menaikkan upah sebesar 27 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2020.

Kadisnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, bakal melakukan kajian penetapan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.


"Kita akan buat kajian agar tepat sasaran. Secara umum yang terdampak bisa dari omzet penjualan, jumlah Produksi, pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan, hingga kondisi keuangan perusahaan dan lainnya," kata Lukman dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (5/11).

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengalami hal-hal semacam itu. Mungkin saja perusahaan tergolong tidak terdampak.

"Tapi kami masih melakukan kajian dahulu," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani SK tentang penetapan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober lalu.

Dalam SK nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum. Pertama; UMP Lampung tahun 2001 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kedua; Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan menaikkan upah 3,27 persen dari UMP 2020.

Ketiga; Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Besarnya UMP sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kelima; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah keenam; Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya