Berita

Ilustrasi

Nusantara

UMP 2021 Lampung Rp 2,4 Juta, Disnaker Kaji Kemampuan Perusahaan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Provinsi Lampung bakal melakukan kajian terhadap salah satu diktum surat keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021.

Berdasarkan SK UMP Lampung 2021 ada diktum nomor dua berbunyi: bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus diasease 2019 (Covid-19) diwajibkan menaikkan upah sebesar 27 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2020.

Kadisnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, bakal melakukan kajian penetapan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.


"Kita akan buat kajian agar tepat sasaran. Secara umum yang terdampak bisa dari omzet penjualan, jumlah Produksi, pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan, hingga kondisi keuangan perusahaan dan lainnya," kata Lukman dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (5/11).

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengalami hal-hal semacam itu. Mungkin saja perusahaan tergolong tidak terdampak.

"Tapi kami masih melakukan kajian dahulu," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani SK tentang penetapan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober lalu.

Dalam SK nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum. Pertama; UMP Lampung tahun 2001 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kedua; Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan menaikkan upah 3,27 persen dari UMP 2020.

Ketiga; Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Besarnya UMP sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kelima; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah keenam; Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya