Berita

Ilustrasi

Nusantara

UMP 2021 Lampung Rp 2,4 Juta, Disnaker Kaji Kemampuan Perusahaan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Provinsi Lampung bakal melakukan kajian terhadap salah satu diktum surat keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021.

Berdasarkan SK UMP Lampung 2021 ada diktum nomor dua berbunyi: bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus diasease 2019 (Covid-19) diwajibkan menaikkan upah sebesar 27 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2020.

Kadisnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, bakal melakukan kajian penetapan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.


"Kita akan buat kajian agar tepat sasaran. Secara umum yang terdampak bisa dari omzet penjualan, jumlah Produksi, pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan, hingga kondisi keuangan perusahaan dan lainnya," kata Lukman dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (5/11).

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengalami hal-hal semacam itu. Mungkin saja perusahaan tergolong tidak terdampak.

"Tapi kami masih melakukan kajian dahulu," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani SK tentang penetapan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober lalu.

Dalam SK nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum. Pertama; UMP Lampung tahun 2001 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kedua; Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan menaikkan upah 3,27 persen dari UMP 2020.

Ketiga; Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Besarnya UMP sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kelima; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah keenam; Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya