Berita

Tentara NATO yang bertugas dalam misi penjaga perdamaian di Kosovo/Net

Dunia

Mantan Jubir Tentara Pembebasan Kosovo Ditangkap Dan Akan Diadili Di Den Haag

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan kejahatan perang Kosovo melaporkan bahwa seorang politisi veteran dan mantan Jurubicara Tentara Pembebasan Kosovo, Jakup Krasniqi, telah ditangkap pihak keamanan dan dipindahkan ke Den Haag.

Krasniqi yang pernah menjabat sebagai ketua parlemen, akan menghadapi tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Majelis Spesialis Kosovo tanpa memberikan rincian tentang dakwaan terhadapnya.

Penangkapan itu terjadi setelah polisi bersenjata lengkap dari Misi Hukum Uni Eropa di Kosovo (EULEX) menggerebek rumah Krasniqi di pinggiran ibu kota, Pristina, seperti dikutip dari Al-Jazeera, Kamis (5/11).


Majelis Spesialis Kosovo didirikan di Den Haag pada tahun 2015 untuk menangani kasus-kasus dugaan kejahatan oleh gerilyawan Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) selama perang antara 1998 dan 1999 yang akhirnya menyebabkan Kosovo merdeka dari Serbia 10 tahun kemudian.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu diatur oleh hukum Kosovo, tetapi dikelola oleh hakim dan jaksa internasional. Pada akhir Juni, Presiden Kosovo Hashim Thaci termasuk di antara sembilan orang yang didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan.

Dia ditanyai tentang perannya dalam konflik tahun 1990-an oleh jaksa penuntut di Den Haag untuk pertama kalinya sebulan kemudian. Perang, yang berakhir setelah serangan udara pimpinan NATO, menyebabkan lebih dari sepuluh ribu orang tewas dan 1.641 orang masih belum ditemukan hingga kini.

Serbia tidak mengakui deklarasi kemerdekaan Kosovo tahun 2008. Serbia dan Kosovo telah terlibat dalam negosiasi yang ditengahi dengan Uni Eropa sejak 2011 dalam upaya untuk menormalkan hubungan dan membuka pintu bagi keanggotaan UE.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya