Berita

Politisi PDIP Adian Napitupulu/Net

Bisnis

Adian Napitupulu Minta Eks Agen Dan AIA Duduk Bersama Selesaikan Masalah

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keluhan sejumlah mantan agen pemasar perusahaan asuransi PT AIA Financial ditampung oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu pada Rabu (4/11). Di mana mereka mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai menyerap aspirasi mereka, Adian menilai kasus ini bukan masalah yang sepele. Menurutnya, jika dibiarkan, maka dapat menghancurkan citra industri asuransi tanah air.

Apalagi saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun, akibat banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," katanya kepada wartawan, Kamis (5/11).

Sekjen Pena ’98 itu, berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Adian juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.

“Menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham,” tegasnya.

Dalam hal ini, Adian menilai klaim pihak AIA bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil dan sehat tidak bisa dijadikan jaminan. Menurutnya, yang terpenting adalah perusahaan duduk bersama para pemohon untuk menyelesaikan masalah.

"Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” tambahnya.

Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan tersebut dapat segera digelar. Dia menganggap banyaknya kasus serupa akibat lambannya sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ke depan, saya berharap OJK bersikap tegas dan tidak tebang pilih,” tutupnya.

Dua mantan agen AIA, Kenny dan Jethro menggugat AIA ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya, mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp 37 miliar dan kepada Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya