Berita

Politisi PDIP Adian Napitupulu/Net

Bisnis

Adian Napitupulu Minta Eks Agen Dan AIA Duduk Bersama Selesaikan Masalah

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keluhan sejumlah mantan agen pemasar perusahaan asuransi PT AIA Financial ditampung oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu pada Rabu (4/11). Di mana mereka mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai menyerap aspirasi mereka, Adian menilai kasus ini bukan masalah yang sepele. Menurutnya, jika dibiarkan, maka dapat menghancurkan citra industri asuransi tanah air.

Apalagi saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun, akibat banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.


"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," katanya kepada wartawan, Kamis (5/11).

Sekjen Pena ’98 itu, berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Adian juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.

“Menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham,” tegasnya.

Dalam hal ini, Adian menilai klaim pihak AIA bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil dan sehat tidak bisa dijadikan jaminan. Menurutnya, yang terpenting adalah perusahaan duduk bersama para pemohon untuk menyelesaikan masalah.

"Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” tambahnya.

Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan tersebut dapat segera digelar. Dia menganggap banyaknya kasus serupa akibat lambannya sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ke depan, saya berharap OJK bersikap tegas dan tidak tebang pilih,” tutupnya.

Dua mantan agen AIA, Kenny dan Jethro menggugat AIA ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya, mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp 37 miliar dan kepada Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya