Berita

Politisi PDIP Adian Napitupulu/Net

Bisnis

Adian Napitupulu Minta Eks Agen Dan AIA Duduk Bersama Selesaikan Masalah

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keluhan sejumlah mantan agen pemasar perusahaan asuransi PT AIA Financial ditampung oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu pada Rabu (4/11). Di mana mereka mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai menyerap aspirasi mereka, Adian menilai kasus ini bukan masalah yang sepele. Menurutnya, jika dibiarkan, maka dapat menghancurkan citra industri asuransi tanah air.

Apalagi saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun, akibat banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.


"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," katanya kepada wartawan, Kamis (5/11).

Sekjen Pena ’98 itu, berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Adian juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.

“Menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham,” tegasnya.

Dalam hal ini, Adian menilai klaim pihak AIA bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil dan sehat tidak bisa dijadikan jaminan. Menurutnya, yang terpenting adalah perusahaan duduk bersama para pemohon untuk menyelesaikan masalah.

"Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” tambahnya.

Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan tersebut dapat segera digelar. Dia menganggap banyaknya kasus serupa akibat lambannya sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ke depan, saya berharap OJK bersikap tegas dan tidak tebang pilih,” tutupnya.

Dua mantan agen AIA, Kenny dan Jethro menggugat AIA ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya, mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp 37 miliar dan kepada Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya