Berita

Pasangan calon di Pilkada Purbalingga, Oji-Jeni, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye/RMOLJateng

Politik

Diduga Kampanye Di Tempat Ibadah, Paslon Oji-Jeni Dilaporkan Ke Bawaslu Purbalingga

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 10:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah ada aturan yang membatasi setiap pasangan calon untuk berkampanye dalam Pilkada Serentak 2020, toh masih saja terjadi pelanggaran. Baik yang dilakukan langsung oleh paslon maupun tim pemenangan.

Seperti halnya paslon nomor urut 1 di Pilkada Purbalingga, Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni), yang dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga.

Calon Bupati (Cabup) Oji disebut-sebut melakukan kampanye saat pengajian Ahad Pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi, Kelurahan Purbalingga Lor, Purbalingga.


"Padahal sesuai aturan kampanye tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Kampanye Tiwi-Dono, Karseno, Rabu malam (4/11).

Karseno yang didampingi Tim Hukum Endang Happy Sunarya dan Herinda mengungkapkan, pihaknya tidak mempersoalkan pengajian yang merupakan kegiatan rutin Pimpinan Daerah Muhammadiyah Purbalingga tersebut.

Namun, yang dimasalahkan adalah ketika cabup Oji yang hadir dalam acara tersebut naik mimbar dan melakukan kampanye saat acara tersebut.

"Menurut keterangan dari saksi kami, dalam acara tersebut cabup Oji naik ke mimbar dan melakukan perkenalan diri serta mohon doa restu untuk maju sebagai cabup di Pilkada Purbalingga,” terang Karseno, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Karseno menambahkan, dalam acara pengajian yang diikuti sekitar 500 orang itu, cabup Oji hadir bersama tim yang mengenakan identitas paslon Oji-Jeni. Padahal sehari sebelumnya, pihaknya sudah memberitahukan rencana kedatangan Oji dalam pengajian tersebut.

Terkait laporan ini, Bawaslu diminta bersikap tegas dan tidak mengizinkan Oji untuk naik mimbar di acara pengajian dan melakukan kampanye.

"Pasal 68 ayat (1) huruf j PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menegaskan larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan," tegasnya.

Laporan kepada Bawaslu juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu Pusat, dan Bawaslu Provinsi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, mengaku telah menerima laporan tersebut.

"Kami akan melakukan kajian dan rapat pleno terkait laporan tersebut,” ujar Imam Nurhakim.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya