Berita

Pemusnahan barang ilegal/RMOLBanten

Nusantara

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Senilai Rp 13,8 Miliar

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 22:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan barang milik negara (BMN) senilai Rp 13,8 miliar.

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan pada 2017 sampai dengan 2020, berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu dan 996 pkgs barang campuran.


"Barang bukti ini dari hasil sitaan tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan kekuatan hukum yang ingkrah untuk dimusnahkan. Diperkirakan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar," kata Farobi usai melakukan pemusnahan di lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Cilegon, Rabu (4/11).  

Barang sitaan ini, hasil sitaan yang dikelola Kejari Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejari Pandeglang itu berupa 97.245 batang rokok ilegal, 785 kilogram tembakau iris ilegal serta perlengkapannya.

Farobi mengungkapkan, upaya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan aksi nyata dalam menciptakan keadialn bagi industri rokok yang sudah mematuhi segala ketentuan untuk membayar cukai sesuai peraturan.

"Pemusnahan BMN ini merupakan bukti komitmen kantor wilayah DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran roko ilegal," ungkapnya.

Ia juga menilai, dari barang ilegal ini selain menyebabkan kerugian material juga dapat menggaanggu pertumbuhan induatri rokok dan minuman yang sudah mematuhi aturan.

"Ini jelas sangan merugikan pihak-pihak lain termasuk negara," katanya.

Kemudian, lanjut Farobi, dalam penindakan tersebut pihaknya juga menemukan barang-barang impor dari Singapura yang diseludupkan melalui pelabuhan tikus yang tidak resmi perizinannya.

"Memang dari sitaan ini ada barang inpor dari Singapura masuk pelabuhan tikus atau tidak resmi dan kita lakukan penindakan," tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya