Berita

Pemusnahan barang ilegal/RMOLBanten

Nusantara

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Senilai Rp 13,8 Miliar

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 22:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan barang milik negara (BMN) senilai Rp 13,8 miliar.

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan pada 2017 sampai dengan 2020, berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu dan 996 pkgs barang campuran.


"Barang bukti ini dari hasil sitaan tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan kekuatan hukum yang ingkrah untuk dimusnahkan. Diperkirakan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar," kata Farobi usai melakukan pemusnahan di lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Cilegon, Rabu (4/11).  

Barang sitaan ini, hasil sitaan yang dikelola Kejari Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejari Pandeglang itu berupa 97.245 batang rokok ilegal, 785 kilogram tembakau iris ilegal serta perlengkapannya.

Farobi mengungkapkan, upaya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan aksi nyata dalam menciptakan keadialn bagi industri rokok yang sudah mematuhi segala ketentuan untuk membayar cukai sesuai peraturan.

"Pemusnahan BMN ini merupakan bukti komitmen kantor wilayah DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran roko ilegal," ungkapnya.

Ia juga menilai, dari barang ilegal ini selain menyebabkan kerugian material juga dapat menggaanggu pertumbuhan induatri rokok dan minuman yang sudah mematuhi aturan.

"Ini jelas sangan merugikan pihak-pihak lain termasuk negara," katanya.

Kemudian, lanjut Farobi, dalam penindakan tersebut pihaknya juga menemukan barang-barang impor dari Singapura yang diseludupkan melalui pelabuhan tikus yang tidak resmi perizinannya.

"Memang dari sitaan ini ada barang inpor dari Singapura masuk pelabuhan tikus atau tidak resmi dan kita lakukan penindakan," tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya