Berita

Ilustrasi/RMONetwork

Politik

Ternyata Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Kota Medan Hentikan Perkara Akhyar Nasution

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan telah menghentikan perkara terhadap calon Walikota Medan, Akhyar Nasution, terkait dugaan pengusiran terhadap Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan penghentian perkara ini didasarkan pada keputusan dari Gakkumdu yang menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

"Keputusan rekomendasi dari Gakkumdu terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Karena kekurangan unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan, maka kasusnya dihentikan," jelas Payung Harahap kepada wartawan, Rabu (4/11).

Dijelaskannya, perkara yang mereka usut adalah sesuai dengan laporan dari Panwas Kecamatan Medan Deli, yakni adanya upaya menghalang-halangi dari pihak pasangan calon untuk melaksanakan tugas penyelenggara. Khususnya pengawas pemilihan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada hari itu.

"Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan oleh Panwas Medan Deli. Tidak ada bukti dan upaya pembuktian saat itu terjadi," imbuhnya.

Setelah menyatakan menghentikan kasus ini, maka untuk selanjutnya, Bawaslu akan mengumumkan keputusan ini untuk diketahui publik secara luas.

"Keputusan penghentian akan kita tempelkan hari ini," pungkasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Diketahui sebelumnya, Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai calon Walikota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris.

Amarah Akhyar diduga tersulut lantaran tidak terima diberi surat teguran tertulis oleh Panwas Medan Deli. Teguran itu sendiri sehubungan pelanggaran protokol kesehatan, saat Akhyar menghadiri kegiatan kampanye bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, di Jalan Alumunium I, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, Selasa lalu (27/10).

Kasus dugaan penghalangan tugas Panwascam ini merupakan perkara kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya